Sukses

Larang Batik Air Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Mau Protes dan Marah Silakan

Batik Air terbang ke Pontianak menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang positif Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sutarmidji mengaku tak mendapatkan respon memuaskan saat melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sehingga pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Bati Air berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari menuju Pontianak (Ptk). Berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.

“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Ptk silakan,” kata Sutarmidji dilansir dari laman Facebook miliknya, Sabtu (26/12/2020).

Lebih lanjut, Sutarmidji tak keberatan jika kementerian perhubungan (kemenhub) memprotes keputusannya tersebut. Sutarmidji menjelaskan, langkah yang ia ambil ini sebagai salah satu komitmennya sebagai ketua satgas covid-19 di daerah setempat.

“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP,” kata dia.

Sutarmidji meminta agar Kemenhub segera melakukan koordinasi untuk mengatasi permasalahan seperti ini. "Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Penumpang Bisa Ajukan Refund Tiket

Maskapai Batik Air mendapatkan sanksi berupa larangan terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul ditemukannya lima penumpang Batik Air yang dinyatakan positif covid-19.

Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.

Sehubungan dengan hal ini, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bagi penumpang yang ingin melakukan refund tetap akan dilayani.

“Jika ada calon penumpang yang refund, kami layani,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (26/12/2020).

Sebelumnya, Danang menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi penyerahan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Lalu pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Kemudian pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.

Dengan demikian, apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, Danang mengatakan bahwa itu bukan kesengajaan dari maskapai. 

3 dari 3 halaman

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.