Sukses

Jurus Jitu Kemnaker Tekan Angka Pengangguran

Kemnaker terus berupaya dalam menekan angka pengangguran dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya dalam menekan angka pengangguran dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air. Seperti diketahui angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta pada Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya bertindak cepat untuk mengantisipasi tingginya angka penganggutan tersebut. Salah satu upaya Kemnaker untuk mengurangi korban PHK dan meningkatkan produktifitas ekonomi masyarakat melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM.)

"Kami membentuk kelompok usaha agar survive (bertahan) saat covid 19. Kelompok usaha itu ada yang baru mulai dan sudah berjalan usahanya. Kami akan terus melakukan pendampingan," tutur dia di Jakarta, Senin (16/11).

Dia menjelaskan program TKM sendiri merupakan pelatihan dan pendampingan terhadap UKM dan UMKM di masa pandemi Covid-19. Dia mengaharapkan dengan adanya program tersebut para pelaku usaha dapat survive dan terus meningkatkan produktifitasnya.

"Semakin hari jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut maka jumlah pengangguran dan korban PHK di Indonesia akan semakin bertambah," katanya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Tanah Air yang menganggur menjadi 9,77 juta orang.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus tersebut merupakan imbas dari pandemi Covid-19. Di mana, terjadi kenaikan dari 5,32 persen menjadi 7,07 persen di Agustus 2020.

"Sehingga dengan pandemi bisa dilihat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan 5,23 persen menjadi 7,07 persen. Atau terjadi kenaikan sebesar 2,67 juta orang," ujar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di mana, di kota tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen sementara di desa hanya 0,79 persen.

Peningkatan TPT terjadi lantaran terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang. Meski terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen namun terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Airlangga Yakin Kehadiran Fintech Mampu Kurangi Pengangguran

Financial technology atau fintech diyakini akan memainkan peran sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran fintech diyakini bisa mengurangi pengangguran di Tanah Air.

"Pemerintah melihat tantangan fintech saat ini juga diharapkan bisa jawab tantangan terhadap potensi pengangguran terbuka. Sehingga fintech dapat dorong kegiatan UMKM dan kewirausahaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Indonesia Fintech Summit, secara virtual di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dia menambahkan, selain peran dari fintech untuk menekan tingginya angka pengangguran, pemerintah juga memainkan peran. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU tersebut diharapkan, mampu mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. Hingga bisa mentransformasi ekonomi secara nasional.

"Kami harap ini dapat membangun dan mereform sekaligus menumbuhkan kembali perekonomian nasional," jelas dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah angkatan kerja Agustus 2020 mencapai 138,22 juta orang. Sementara jumlah orang bekerja hanya 128,45 juta orang, atau setara dengan 95 persen. Sementara jumlah orang tidak bekerja atau pengangguran9,77 juta orang, atau sekitar 5 persen.

Adapun persentase pekerja pada periode tersebut didominasi oleh sektor informal. Di mana pekerja informal pada Agustus 2020 mencapai 60,47 persen. Sementara sisanya bekerja di sektor formal hanya tercatat 39,53 persen.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.