Sukses

Menhub Ingin Masyarakat Bersepeda saat Kegiatan Sehari-hari, Tak Hanya Akhir Pekan

Saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, fasilitas antar moda transportasi yang terintegrasi menjadi aspek utama dalam meningkatkan minat masyarakat memakai sepeda. Baik untuk berolahraga di akhir pekan ataupun beraktivitas sehari-hari.

Menurutnya, saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Menhub ingin agar masyarakat bisa menggunakan sepeda untuk kegiatan sehari-hari, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan.

"Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari," kata Menhub dalam acara Sosialisasi Pesepeda di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M di BSD, Tangerang, Minggu pagi (4/10/2020).

Menhub bersama beberapa jajaran Kemenhub lainnya menjajal integrasi antar moda transportasi dengan berangkat menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum sampai di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020 lalu.

Permenhub 59/2020 ini mengatur beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten, untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda guna menjamin keselamatan bersepeda.

Misalnya, menyediakan fasilitas parkir (area parkir dan alat untuk parkir sepeda) di lokasi seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah dan lain lain, yang lokasinya mudah dijangkau.

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan aturan keselamatan pesepeda di jalan, termasuk gerakan peduli kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan). Hal itu untuk mewujudkan bersepeda yang berkeselamatan dan sehat di tengah pandemi Covid-19, serta untuk mewujudkan kota yang ramah sepeda

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.