Sukses

Ketua OJK Jabarkan Berbagai Kebijakan yang Telah Dirilis selama Pandemi Covid-19

Salah satu kebijakan OJK untuk meredam volatilitas pasar keuangan adalah melarang terjadinya transaksi short selling.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama Pandemi covid-19 ini, OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Salah satu tujuan kebijakan tersebut adalah meredam volatilitas pasar keuangan.

“Kita juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan di antaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah, dan juga bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan,” kata Wimboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).

Adapun beberapa kebijakan OJK di masa pandemi adalah: Pertama meredam volatilitas pasar keuangan. Dimana OJK melarang terjadinya transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, perubahan batasan auto rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pembuka atau pre-opening di bursa efek, trading halt untuk penurunan 5 persen, dan pemendekan jam perdagangan efek.

Kedua, memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan; perusahaan pembiayaan dan LKM; relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp 10 miliar; relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah; himbauan tidak menggunakan debt collector; pengembangan ekosistem digital UMKM.

“Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11,” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stabilitas Sektor Keuangan

Ketiga, menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan. Dengan menerapkan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburu kan kualitas kredit CKPN; penundaan pemberlakuan standar Basel III; peniadaan kewajiban pemenuhan Capital conservation Buffer; penurunan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85 persen.

Kemudian penundaan penilaian kualitas AYDA; relaksasi penempatan dana antar bank; penurunan PPAP umum khusus BPR; perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB; relaksasi SRO kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan MI; mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal; relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan MKBD.

Demikian Kemudahan lainnya, Wimboh menyebutkan OJK memberikan relaksasi batas penyampaian pelaporan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, E-RUPS dan RUPS dapat dilakukan dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial, fit and proper test dapat menggunakan video conference, pemasaran PAYDI dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD.

“Kemudahan-kemudahan lainnya yang kita berikan agar ini semua dapat bergerak leluasa untuk bisa bertahan dalam masa covid-19 ini, kemudian nantinya diberikan stimulus dengan berbagai kebijakan yang lebih banyak dilakukan oleh pemerintah baik itu penjaminan subsidi maupun kebijakan-kebijakan macet lainnya,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.