Sukses

Reforma Agraria, Pemerintah Telah Terbitkan 65 SK Perubahan Batas Kawasan Hutan

Menteri LHK telah menerbitkan 65 SK Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas 330 ribu hektare.

Dari 130 Kabupaten/Kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare.

Hasil akhir dari PPTKH ini tentunya tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” kata Menko Perekonomian.

Melalui program ini, lanjut Airlangga, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat hak tanah untuk masyarakat, Menko Perekonomian menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN.

“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional”, tutur Airlangga. Adanya Peraturan Bersama tersebut juga didukung oleh Kepala Staf Kepresidenan dan Menko Kemaritiman dan Investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Redistribusi Tanah

Airlangga pun menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil perlu dipercepat.

“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.

Sebagai informasi, PPTKH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.

Rakor Tim Percepatan PPTKH hari ini dipimpin oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH dan dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Kepresidenan, serta Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini