Sukses

Ganggu Konsumen, Pemerintah Diminta Bertindak Seiring Maraknya SMS Spam

Secara umum konsumen tidak menyukai dengan sms yang berbau penawaran tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendorong Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindaklanjuti maraknya penawaran melalui pesan singkat atau sms spam oleh operator dan mitra operator.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat bersama BRTI, Rabu (23/9/2020). Bahkan dia  memberi 3 catatan penting atas maraknya sms spam yang diterima konsumen.

Pertama, meminta pelarangan total bagi sms bersifat marketing. Sebab, penawaran via sms itu dinilai telah mengganggu hak privasi konsumen.

"Saya meminta agar sms2 marketing dilarang total krn mengganggu hak privasi konsumen," ujar dia kepada Merdeka.com.

Menurut Tulus secara umum konsumen tidak menyukai dengan sms yang berbau penawaran tersebut. "Tidak ada gunanya bagi konsumen. kecuali untuk kepentingan dan keuntungan operator seluler saja," papar dia.

Kedua, pihaknya hanya merestui pengiriman pesan singkat oleh operator yang bersifat pelayan publik. Antara lain pesan singkat resmi dari Satgas COVID-19 dan sejenisnya.

"Yang saya tolerir hanyalah sms untuk public services, seperti sms dari satgas covid dan sejenisnya," tegas dia.

Terakhir, YLKI meminta penghentian sms terkait promosi atas kerja sama antara operator seluler dengan mitra.

Begitupun juga dengan sms selundupan dari pihak luar yang harus ditindaklanjuti karena diduga ada penjualan data pribadi konsumen.

"Intinya, kalau yang terkait sms promosi yg merupakan kerja sama antara operator seluler dg mitra. Kita minta utk brti melarangnya, dihentikan. Sedangkan sms selundupun dari pihak luar, harus diusut adanya dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator," tegas dia.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marak SMS Spam, BRTI Siapkan Rambu-Rambu Pengiriman SMS

 Beragam SMS penawaran maupun SMS spam tidak dimungkiri masih kerap diterima oleh pengguna ponsel di Indonesia.

Isinya pun bisa bermacam-macam, mulai dari layanan yang ditawarkan operator hingga yang terindikasi penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi kondisi itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menuturkan, untuk SMS yang berasal dari operator sebenarnya ada dua jenis, yakni penawaran yang tidak terkait layanan yang dimiliki pelanggan dan yang terkait langsung layanan milik pelanggan.

"SMS penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan milik pelanggan, misalnya menawarkan paket data, kuota baru, top-up, dan sebagainya. Untuk SMS sejenis, semestinya pengirimnya memperhatikan kenyamanan pelanggan, mau menerima atau tidak," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (23/9/2020).

 

 
 

 

Oleh sebab itu, menurut Ketut, operator menyediakan opsi bagi pelanggan yang tidak ingin lagi menerima SMS semacam ini. Dia menuturkan opsi itu biasa disebut opt-in dan opt-out.

"Opt-in jika pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS sejenis, dan opt-out jika pelanggan tidak lagi menginginkan SMS sejenis. Jika pelanggan sudah memilih opsi opt-out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis," ujarnya menjelaskan.

Sementara SMS yang terkait langsung dengan layanan miliki pelanggan, misalnya SMS yang mengingatkan masa laku kartu prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket sudah hampir jatuh tempo. SMS ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan pelanggan.

"Berdasarkan dua jenis SMS tadi, dan dengan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan--dalam waktu dekat--kami akan mendiskusikan kemungkinkan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler lewat peraturan khusus," ujar Ketut.

Hanya untuk SMS yang dikirimkan bukan dari operator, Ketut menuturkan akan sulit untuk mencegahnya, misalnya SMS yang diindikasikan penipuan.

Namun BRTI sendiri sudah menyediakan layanan aduan bagi pelanggan seluler yang menerima SMS semacam itu.

"Jadi, pelanggan bisa mengadukan SMS seperti itu, untuk kemudian kami blok nomor SMS pengirimannya. Layanan pengaduan ini sudah tersedia sejak 2018," ujarnya mengakhiri pernyataan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.