Sukses

Per Agustus 2020, PNBP Tembus Rp 232 Triliun

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 agustus mencapai Rp 232 triliun. Atau setara 78,9 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 agustus mencapai Rp 232 triliun. Atau setara 78,9 persen dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp 294,1 triliun.

Adapun penerimaan PNBP dari Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 66,8 triliun. Jumlah ini mengalami kontraksi 33,1 persen. “Migas mengalami kontraksi 36 persen yaitu mencapai Rp 50 triliun. Tahun lalu untuk migas ini kita bisa mencapai PNBP-nya Rp 78,4 triliun. Tahun ini hanya Rp 50 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita, Rabu (23/9/2020).

Sedangkan untuk SDA non migas, sampai dengan akhir Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar 22,5 persen. Atau sebesar Rp 16,6 triliun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 21,5 triliun.

“Jadi baik migas maupun nonmigas dua-duanya mengalami kontraksi. Sehingga penerimaan negara bukan pajak seperti royalti dan yang lainnya itu mengalami kontraksi 33,1 persen untuk sumber daya alam,” kata Menkeu.

Sedangkan untuk pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, pendapatannya tercatat sebesar Rp 61 triliun. Jumlah ini mengalami kontraksi 15 persen dibandingkan pendapatan pada tahun lalu sebesar Rp 72,5 triliun.

“Untuk BLU Rp 38,4 triliun. Ini agak sedikit lebih baik dibandingkan tahun lalu Rp 28,2 triliun. Dan ini tentu merupakan pengecualian untuk BLU yang berasal dari kelapa sawit dan dari jasa pelayanan pendidikan serta dari pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional,” tutur Menkeu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Per Agustus 2020, PNBP dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Capai Rp 289 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp289 miliar hingga Agustus 2020. Adapun rata-rata jika dihitung sejak 2016 rata-rata penerimaan itu mencapai Rp300-500 miliar.

"PNBP dari pemanfaatan BMN tujuannya adalah mendayagunakan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga dan juga selain itu ada juga menghasilkan PNBP untuk negara," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi, dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (18/9).

Jika dirincikan, PNBP dihasilkan dari PMN pada 2016 nilainya mencapai Rp343 miliar. Kemudian di 2017 mengalami peningkatan yakni Rp 505 miliar, dan melesat tajam di 2018 mencapai Rp 1,57 triliun. Selanjutnya turun kembali di 2019 sebesar Rp522 miliar.

"Kenaikan di 2018 itu karena pemanfaatan lahan tanah Kereta Cepat Bandung-Jakarta," imbuh dia.

Dia menambahkan, PNBB yang dihasilkan dari BMN seluruhnya disetorkan ke kas negara. Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Adapun bentuk pemanfataan PMN terdiri dari empat macam. Pertama yakni sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain. Bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Kedua pinjam pakai. Ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa setempat untuk pemanfaatan tanah atau bangunan. Pinjam pakai ini sama yakni maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketiga kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Ini bisa dilakukan oleh BUMN atau BUMD, badan hukum asing, dan korporasi dengan pemanfaatan tanah atau bangunan. Maksimal dilakukan selama 50 tahun. "Misal kereta cepat Bandung Jakarta sewa tanah 50 tahun," imbuh dia.

Selanjutnya yang terakhir yaitu kerjasama pemanfaatan atau KSP yang bisa dilakukan oleh BUMN dan BUMD, swasta, kecuali perorangan. Kerjasama pemanfaatan ini untuk tanah dan bangunan yang maksimal selama 30 tahun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

21 Perusahaan Tak Teliti Hitung PNBP, Negara Rugi Rp 328 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada 21 perusahaan yang kurang cermat dalam menghitung PNBP sumber daya alam. Akibatnya negara mengalami kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 328,13 miliar dan USD 38,66 juta.

"Sehingga terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 328,13 miliar dan USD 38,66 juta," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR Ke-14 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Temuan ini dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan terkait Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PDP) dan perizinan mineral batu bara tahun 2016-2018 pada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Meski dalam pemeriksaan ini BPK menyimpulkan pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ada.

"Kesimpulan (BPK) telah sesuai dengan kriteria," kata dia.

Selain itu BPK menyebutkan ada 194 perusahaan kelapa sawit belum memiliki uji petik. Tanah seluas 1,02 juta hektar tersebut terdapat di 15 kabupaten.

"Sebanyak 194 perusahaan kelapa sawit pada 15 kabupaten yang diuji petik belum memiliki hak tanah atau hak guna usaha seluas kurang lebih 1,02 juta hektar," kata Agung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian dan KLHK. BPK melakukan pemeriksaan terhadap perizinan sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. BPK juga memeriksa kesesuaian aturan dengan kebijakan dan ketentuan internasional. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    PNBP

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani