Sukses

Subsidi Gaji Gelombang III Bakal Cair Pekan Ini?

Dalam tahap validasi ditemukan 1,6 juta nomor rekening yang ditolak untuk mendapat subsidi gaji karena tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan menyerahkan kembali data gelombang III penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi ulang.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari target calon penerima subsidi gaji 15,7 juta nomor rekening, pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 5,5 juta nomor rekening.

“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada 2 minggu lalu dan 3 juta pada pekan kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua gelombang, Minggu ini kami akan serahkan data gelombang III,” kata Utoh kepada Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Namun Ketika ditanya lebih lanjut berapa jumlah nomor rekening yang akan diserahkan kepada Kemenaker, dirinya menegaskan hal itu akan disampaikan secara resmi besok Selasa (8/9/2020).

“Besok Kami umumkan ya,” katanya.

Lanjutnya, dari calon penerima subsidi gaji 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,3 juta nomor rekening, dan sudah divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap mencapai 11,5 juta. 

Di sisi lain, dalam tahap validasi ditemukan 1,6 juta nomor rekening yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Sehingga BP Jamsostek mengembalikan nomor rekening kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Sementara, kondisi dimana data peserta tidak valid dan tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi gaji.

“BP Jamsostek berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, Program Subsidi Gaji Bakal Diperpanjang hingga 2021

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2021. Hal ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).

 

Bantuan subsidi gaji, kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.