Sukses

Uang Rp 75.000 edisi Khusus Bisa Dipesan Kolektif, Minimal 17 Orang

Penukaran secara kolektif diharapkan mampu mempercepat perluasan persebaran uang Rp 75.000 Edisi Khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, minat masyarakat untuk memesan uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan cukup tinggi. Untuk mengakomodir keinginan tersebut, bank sentral akan melakukan sistem pemesanan kolektif bagi kementerian, lembaga, instansi, perkumpulan maupun asosiasi.

"Dalam rangka percepatan dan perluasan ini kami telah mengambil beberapa kebijakan percepatan perluasan. Pertama kita membuka kembali permohonan pemesanan lewat aplikasi yang segera dibuka," ujar Marlison melalui youtube Bank Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2020).

"Kedua kami akan membuka layanan penukaran uang secara kolektif kepada masyarakat. Ini kepada siapa saja? pertama kepada kementerian, lembaga dan instansi. Lalu kepada korporasi, asosiasi dan perkumpulan kemudian kepada mayarakat itu sendiri," sambungnya.

Marlison melanjutkan, syarat pemesanan uang baru tersebut sama seperti tahap awal pemesanan di mana setiap orang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu identitas KTP hanya diperbolehkan mendapatkan satu lembar uang Rp 75.000 edisi khusus. Sementara itu, bank sentral juga melakukan pengaturan jumlah anggota kolektif minimal 17 orang.

"Apa syaratnya? satu orang harus memiliki KTP dan berhak atas 1 lembar. Minimal mewakili 17 orang. Kelompok yang mengajukan kolektif mengajukan permohonan penukaran ke BI didalamnya ada penunjukan PIC di mana tentunya yang kami sampaikan bukan semua datang tetapi satu orang yang datang," jelasnya.

Penukaran secara kolektif ini diharapkan mampu mempercepat perluasan persebaran uang Rp 75.000 Edisi Khusus namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pengendalian Virus Corona. Setiap kelompok nantinya harus mengunduh persyaratan formulir melalui aplikasi pintar.go.id. Nantinya Bank Indonesia akan mengirimkan jadwal penukaran uang tersebut.

"Dengan demikian konsep sebanyak banyaknya orang menukar tapi penerapan Covid tetap. Semua pemesan baik pegawai dan anggota harus ada datanya yang nanti akan kita share yang namanya format standar. Penukaran ini 1 KTP, 1 lembar dan harus mencantumkan nomor KTP di permohonan tersebut," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Sudah Dipesan 197.454 Lembar

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, hingga hari ini pihaknya sudah mengedarkan sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000. Sementara itu, hingga 30 September uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini jumlah pemesan UPK hingga 30 September 2020 yang sudah masuk ke aplikasi Pintar sebanyak 197.454 lembar ini yang sudah masuk ke aplikasi kami atau sesuai dengan kuota yang kami buka. Sampai 24 Agutus 2020 jam 12.00 Wib jumlah realisasi penukaran UPK di seluruh Indonesia sebanyak 26.826 lembar," ujar Marlison, Jakarta, Senin (24/8/2020).

 

Marlison mengatakan, animo masyarakat hingga kini masih cukup besar untuk mendapatkan uang keluaran baru tersebut. Hal tersebut terbukti dengan kuota pemesanan yang sudah penuh hingga 30 September mendatang.

"Sejak diluncurkan pada 17 Agustus uang peringatan kemerdekaan Rp75.000, animo masyarakat begitu besar dan antusias untuk memiliki uang peringatan kemerdekaan ini. Itu terlihat pada saat aplikasi dibuka tidak lama 1 jam pemesanan full hingga pada hari pertama sampai 30 September sudah full," paparnya.

Marlison melanjutkan, Bank Indonesia pada hari kedua pemesanan memang melakukan pembatasan jumlah masyarakat yang dapat memperoleh uang baru tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan Virus Corona.

"Tahap 2 hari pelayanan memang, harus kami melakukan pembatasan kuota karena kami ingin UPK ini dilakukan dan diterima masyarakat secara luas. Sehingga harus sejalan dengan protokol Covid-19 yang harus kami laksanakan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.