Sukses

Nilai Ekonomi Perikanan Tembus USD 20 Miliar, Indonesia Masih Butuh Banyak Kapal Ikan

Pengembangan usaha perikanan tangkap masih belum optimal, namun prospeknya sangat baik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal dalam negeri. Indonesia masih membutuhkan banyak kapal untuk memaksimalkan produksi dari potensi sumber daya perikanan yang dimiliki.

Adapun potensi lestari sumber daya ikan Indonesia mencapai 12,54 juta ton per tahun dengan nilai ekonomi mencapai USD 20 miliar per tahun.

Dari jumlah tersebut, menurut ketentuan internasional yang boleh dimanfaatkan sekitar 10 juta ton per tahun, atau 80 persen dari seluruh potensi lestari.

"Sementara dari data tahun lalu, produksi perikanan tangkap Indonesia baru mencapai 7,53 juta ton, terdiri dari 92,68 persen, sisanya sebesar 7,32 persen dari perairan umum daratan," ujar Menteri Edhy dalam keterangannya, ditulis Minggu (23/8/2020).

Dari gambaran potensi dan data tersebut, pengembangan usaha perikanan tangkap masih belum optimal, namun prospeknya sangat baik. Itulah sebabnya dia mendorong peningkatkan produksi kapal dalam negeri agar produktivitas perikanan tangkap ikut naik.

Berdasarkan data, ada sekitar 600.000 kapal penangkap ikan di lautan Indonesia, di mana 71 persennya berupa kapal motor dan yang berukuran di atas 30 GT hanya sekitar 1 persen saja.

"Indonesia masih memerlukan banyak kapal ikan untuk beroperasi dan menangkap ikan. Pak Presiden juga meminta industri perkapalan terus diperkuat sehingga mampu mendukung pergerakan industri perikanan," terang dia.

Edhy menegaskan, mendorong pertumbuhan industri kapal bukan berarti pihaknya mengizinkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya laut Indonesia.

KKP berkomitmen dan mengajak semua stakeholders menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan sesuai kesepakatan internasional agar kelestarian ekosistem terjaga.

Di sisi lain, KKP juga berinovasi dalam memperkuat monitoring penangkapan ikan melalui penerapan E-Logbook, VMS (Vessel Monitoring System), observer on board, serta penguatan integrasi sistem perizinan pusat-daerah maupun pendataan di pelabuhan perikanan.

"Jika masih ada nelayan dan pelaku usaha yang nakal, tentu KKP dan aparat penengak hukum lainnya sudah siap dengan tugas dan fungsinya," tegasnya. 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Edhy Targetkan Konsumsi Ikan Naik jadi 62 Kg per Kapita di 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan angka konsumsi ikan (AKI) nasional terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 tercatat 54,49 kg per kapita.

Edhy menargertkan, angka konsumsi ikan masyarakat pada tahun 2024 sebesar 62,05 kg/kapita.

"Kami menargetkan konsumsi ikan masyarakat pada taun 2024 yaitu 62,05 kilogram per kapita," kata Edhy dalam Webinar Nasional bertajuk, Gemar Makan Ikan untuk Pencegahan Stunting, Jakarta, Sabtu, (22/8).

Demi mencapai tujuan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Dalam hal ini kementerian pimpinan Edhy ini bertugas untuk meningkatkan dan memperluas Gerakan Memasyarakatkan Ikan (GEMARIKAN) kepada masyarakat.

Selain itu, KKP jua bertugas untuk mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.

"Kami juga melakukan peningkatan produk ikan tangkap dan budidaya yang menjaminan produk hasil perikanan," kata Edhy Prabowo.

Caranya dengan memberikan dukungan pembangunan saran dan prasarana ikan, rehabilitasi pasar ikan, pembanguan sentra kuliner, dan membuat ice flake machine (FIM). Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan untuk menyediakan konsumis ikan dalam negeri.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakuan surveilan kesegaran ikan, residu dan bahan berbahaya di beberapa provinsi. Lalu pengawasan terpadu penggunaan bahan berbahaya pada produk perikanan. Termasuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan bahan berbahaya pada produk perikanan dan melakukan sertifikasi produk ikan.

"Kai juga melakukan sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)," kata dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.