Sukses

Danai APBD, Pemprov Banten Tambah Pinjaman ke Kemenkeu jadi Rp 4,9 Triliun

Pemprov Banten menambah jumlah pinjamannya ke pemerintah pusat, dari sebelumnya Rp 4,1 Triliun menjadi Rp 4,9 Triliun.

Liputan6.com, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menambah jumlah pinjamannya ke pemerintah pusat, dari sebelumnya Rp 4,1 Triliun menjadi Rp 4,9 Triliun. Hutang sebesar itu, diklaim oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi daerah paska dihantam badai covid-19.

Penambahan Rp 800 miliar di akui oleh pemerintah Banten, sudah di ajukan ke kementrian keuangan (Kemenkeu) dan sedang dalam pembahasan. Nantinya, uang triliunan rupiah itu akan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi.

"(Tambahan pinjaman) Itu namanya dalam rangka upaya kita pemaparan program, seberapa logika itu bisa dibiayai atau di setujui pemerintah pusat, itu yang akan kita diskusikan dengan mereka. Dalam komposisi apa, akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, di gedung DPRD Banten, Rabu (12/08/2020).

Ajuan hutang Rp 4,9 Triliun itu akan digunakan dua kali, tahun 2020 dalam APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar dan APBD Banten tahun 2021 mendatang sekitar Rp 4,1 triliun.

Pengajuan peminjaman awal sebesar Rp 4,1 triliun dari Pemprov Banten ke pemerintah pusat hingga kini belum juga disetujui dan masih dipelajari oleh Kemenkeu.

"Secara pembiayaan akan di skemakan pada dua tahun, 2020 (pada APBD) perubahan dan (APBD) 2021. (APBD) Tahun 2020 pembiayaan sekitar Rp 800 miliar. Sekarang kita sedang mendapatkan review dari Kemenkeu. Bentuk konkretnya nanti dalam bentuk pagu indikatif, yang sedang kita formulakan kembali untuk kita tuangkan dalam postur APBD Perubahan 2020," terangnya.

Lembaga legislatif Banten mengaku tengah membahas pinjaman tersebut agar bisa masuk ke dalam APBD. Sehingga diharapkan nantinya uang triliunan rupiah itu bisa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni memperbaiki perekonomian nasional dari daerah.

"Kita berharap program yang disusun oleh pemprov ini bermanfaat banyak dalam pemulihan ekonomi daerah kita. Pemerintah pusat melihat Pemprov Banten sangat terdampak, sehingga APBD nya mengalami permasalahan," kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, ditempat hang sama, Rabu (12/08/2020).

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemda Bisa Dapat Pinjaman dari Dana PEN Rp 10 Triliun, Ini Syaratnya

Kesuksesan Program PEN membutuhkan dukungan banyak pihak, tak terkecuali Pemerintah Daerah. Salah satu kebijakan dalam Program PEN untuk memberikan dukungan bagi Pemda, yakni melalui Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 10 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.

"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap Atera dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8/2020).

Yang kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. "Syarat ketiga, juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, dimana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar dia.

Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," Tukas dia.

3 dari 3 halaman

Kemenkeu Alokasikan Rp 10 Triliun Dana PEN untuk Pinjaman Pemda

Dalam upaya penanganan covid-19 di daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana Rp 10 triliun dari alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengacu pada PP 43/2020 tentang Perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Secara total, dukungan kepada daerah dalam PEN sebanyak Rp 27 triliun. Terdiri dari Rp 5 triliun berupa DID tambahan pemulihan ekonomi, Rp 8,7 triliun berupa cadangan DAK fisik, Rp 3,3 triliun untuk hibah pariwisata, dan sisanya untuk pinjaman PEN daerah.

“Dalam program kali ini, kita melakukan relaksasi-relaksasi yang harapannya adalah ini bisa dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8/2020).

Astera menyebutkan, perbedaan program pinjaman kali ini terletak pada kurun waktu pengajuannya. Namun demikian alurnya tetap sama, hanya waktu yang dipersingkat.

“Biasanya alur pinjaman itu kan diajukan melalui Kemendagri, kemudian dari Kemendagri mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan dan dilakukan pengujian yang sifatnya pendalaman terhadap APBD dan memakan waktu yang cukup signifikan,” kata dia.

“Dalam proses pinjaman PEN sekarang ini, walaupun menggunakan metodologi yang sama tapi ada batas waktu tertentu. Jadi dari Kemendagri sekitar 3 hari 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.