Sukses

BEI akan Bikin Papan Khusus Saham Bermasalah

Papan untuk saham bermasalah akan memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor melalui kesadaran akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djayadi, mengatakan bahwa BEI akan membuat papan pemantauan khusus untuk perusahaan tercatat atau emiten bermasalah. Papan tersebut nantinya akan menggunakan sistem perdagangan saham yang berbeda dengan biasanya.

"Dengan periodical option, ini saham-saham yang perlu pemantauan khusus maka volatilitas pergerakan saham bisa tidak terlalu volatil," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan melalui papan tersebut maka akan memberikan proteksi bagi investor maupun calon investor melalui kesadaran akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan.

Inisiatif tersebut melengkapi kebijakan serupa sebelumnya, yakni notasi khusus untuk emiten yang tidak patuh pada aturan.

"Papan khusus untuk mengakomodasi perpindahan saham papan atas yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan dari otoritas," katanya.

Selanjutnya, kata dia, OJK akan mendorong peran penggerak pasar atau market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan. Selain itu, market maker diyakini bisa mempersempit celah untuk menggoreng saham, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel.

"Tidak dapat dipungkiri, beredarnya pemberitaan beberapa permasalahan di pasar modal mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri ini," katanya.

Siapa yang Masuk Papan Ini?

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menambahkan papan pemantauan khusus tersebut ditujukan untuk emiten yang mendekati penghapusan pencatatan (delisting), kinerja perusahaan turun signifikan, bermasalah dengan tata kelola, dan sebagainya.

"Secara detail secara konsep yang sedang dipersiapkan seperti itu. Mudah-mudahan ini masih bisa ditopang likuiditasnya menggunakan mekanisme dan price discovery (pembentukan harga saham) yang beda," ucapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rayakan Ulang Tahun ke 43 Pasar Modal, BEI Luncurkan e-IPO

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 10 Agustus 2020 merayakan hari ulang tahun atau peringatan 43 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama BRI Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya pada hari ini juga akan meluncurkan sejumlah program strategis. Salah satunya sistem penawaran umum elektronik atau e-IPO.

 

"Alhamdulillah pada hari ini kita juga akan meluncurkan serangkaian program strategis. Antara lain adalah sistem penawaran umum elektronik atau e-IPO, peluncuran indeks IDX Quality 30, peluncuran IDX virtual trading," tuturnya dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

"Kemudian kita juga kita luncurkan e-proxy, dan terakhir roadmap pengembangan pasar modal syariah," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Inarno coba menceritakan kilas balik pasar modal Indonesia yang sempat suram kala masa awal penyebaran pandemi Covid-19. Dia mengatakan, indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat menyentuh titik terendah pada 24 Maret 2020, yakni pada posisi 3.973 atau turun -37,5 persen dibanding sesi penutupan 2019.

"Namun pada Jumat 7 Agustus 2020, IHSG bisa dapat kembali meningkat ke level 5.143 atau naik 30,6 persen sejak level terendah," kata Inarno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia

  • IHSG