Sukses

Pemerintah Jamin Modal Kerja Korporasi Rp 100 Triliun

Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp 100 triliun hingga 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp 100 triliun hingga 2021. Penjaminan modal kerja ini dilakukan demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang terdampak virus corona.

Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 Triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara penandatanganan Program Penjaminan Korporasi dalam rangka PEN, Rabu (29/7/2020).

Menko Airlangga menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Meningkatkan Peran Ekonomi

Program PEN, papar Airlangga, dirancang untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, implementasi Program PEN dilakukan melalui modalitas Penempatan Dana ke Perbankan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah, serta dukungan belanja negara. Pelaksanaan kelima modalitas Program PEN terus diakselerasi agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.

“Dari program PEN tersebut, ada yang sudah dijalankan yaitu jaminan UMKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kemudian PT SMI juga menandatangani dengan berbagai BPD,” tutur Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, program yang memfokuskan pada non UMKM dan non BUMN ini juga tidak kalah penting. “Dengan terlibatnya seluruh perbankan, diharapkan semuanya bisa menyalurkan untuk melakukan restructuring sehingga ekonomi indonesia dan sektor korporasi bisa kembali seperti semula,” jelas Menko Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Perbankan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, penjaminan ini sebagai katalis perekonomian di sektor dunia usaha. Sebab selama ini, perbankan enggan menyalurkan kredit ke korporasi karena melihat masih adanya risiko. Begitu juga dengan dunia usaha yang enggan mengajukan pinjaman modal kerja ke perbankan.

“Kalau dua-duanya menunggu, nggak ada katalis, semua berhenti. Mau pemerintah lakukan bagaimanapun, enggak akan bisa kalau nggak ada swasta, karena APBN itu cuma 16 persen dari GDP kita,” jelasnya.

Penjaminan ini diberikan dengan plafon kredit modal kerja mulai dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun. Pemerintah akan menjamin hingga 80 persen untuk sektor-sektor yang dinilai prioritas.

Adapun sejumlah bank yang terlibat dalam kebijakan ini yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, Bank DKI, DBS Indonesia, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia

Adapun sektor yang dinilai prioritas itu di antaranya pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil/garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan/furniture, produk kertas, dan sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak covid dan padat karya.

“Sektor yang dianggap prioritas, pemerintah berikan penjaminan lebih besar, 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen oleh perbankan. Agar mampu berikan stimulus dan menghindari moral hazard, bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risiko diambil pemerintah melalui penjaminan,” pungkas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.