Sukses

BPK Siap Periksa Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19

Kebijakan pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis resiko secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, memastikan pihaknya siap memeriksa pengelolaan anggaran penanganan pendemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Pandemi dinilai memiliki skala yang besar dan sangat kompleks pada aspek penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial, ekonomi dan keuangan.

Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan payung hukum untuk mengintegrasikan kebijakan lintas sektoral sebagai satu kesatuan kebijakan penanganan.

Ini dia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam Seminar Ekonomi Nasional dengan tema “Strategi Audit Dana Bencana dan Peran Auditor Pemerintah”, yang diselenggarakan secara virtual melalui telekonferensi, kemarin.

“Terkait pergeseran dana APBN/APBD Tahun 2020 sebagai hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, BPK memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Adapun kebijakan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis resiko secara menyeluruh (comprehensive) melalui tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto yang menyampaikan paparannya mengenai Strategi Pengawasan Intern atas Tata Kelola Penanganan Bencana.

Prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah untuk memastikan manfaatnya betul-betul sampai kepada masyarakat dan memastikan program percepatan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat tapi akuntabel.

“Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, sinergi dan kolaborasi antara APIP, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal. Kolaborasi peran ketiga pihak tersebut diperlukan agar kapasitas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin”, jelas Iwan Taufiq.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan mengenai Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu adalah melaksanakan fungsi pengawsan internal sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan.

Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah memastikan program berjalan efektif serta memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu serta memastikan seluruh transaksi tekah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Ancam Reshuffle, Realisasi Dana Penanganan Corona Langsung Naik

Kementerian Keuangan menyebutkan progress realisasi pelaksanaan penanganan Covid-19 telah mencapai 4,7 persen, atau senilai Rp 87,5 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil dalam diskusi daring Breakfast Forum Strategi Pemerintah dan Dunia Usaha di Fase New Normal, Jumat (10/7/2020).

“Sekarang sudah cair 87,5 triliun, 4,7 persen. Waktu Presiden viral itu, waktu itu masih sekitar 1,5 persen. Sekarang sudah mulai naik,” kata Suahasil.

Adapun rinciannya, untuk sektor kesehatan telah terealisasi 6,71 persen dari total alokasi sebesar Rp 87,55 triliun. Kemudian, realisasi perlindungan sosial mencapai 36,84 persen dari Rp 203,90 triliun.

“Perlindungan sosial yang agak cepat. Hampir 37 persen. ini karena programnya itu memang sudah jalan, jadi tinggal menambahkan aja,” imbuh Suahasil.

Sementara sektoral K/L dan Pemda telah terealisasi 5,18 persen dari 106,11 triliun, UMKM terealisasi 24,41 persen dari total alokasi Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi masih dalam proses dengan aplikasinya sebesar Rp 53,57 triliun, serta insentif usaha telah terealisasi 11,17 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 120,61 triliun.

“Untuk bantuan sektoral Pemda sekitar udah sekitar 5 persen, UMKM udah sekitar 24 persen korporasi lagi kita urus, dan insentif pajak baru 11 persen,” pungkas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini