Sukses

Imbas Corona, Agung Podomoro Land Lakukan Efisiensi Besar-besaran

PT Agung Podomoro Land Tbk. (APL) telah menerapkan kebijakan efisiensi untuk menghadapi pandemi Coronavirus Diseases (Covid-19).

 

Liputan6.com, Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk. (APL), perusahaan properti terintegrasi di Indonesia, telah menerapkan kebijakan efisiensi untuk menghadapi pandemi Coronavirus Diseases (Covid-19).

Antisipasi dan mitigasi ini dilakukan sesuai dengan kondisi APLN secara menyeluruh dengan pertimbangan yang matang.

"Kami telah melaksanakan beberapa inisiatif untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan menerapkan efisiensi biaya kepegawaian,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas, Selasa (2/6/2020).

Pandemi COVID-19 di Indonesia memang telah berdampak terhadap seluruh sektor bisnis dan industri, termasuk sektor properti. Untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan, APL melakukan berbagai upaya untuk memastikan kegiatan operasional tetap terjaga.

Beberapa langkah efisiensi itu diantaranya dari sisi kepegawaian, APL tidak melakukan penerimaan karyawan baru, tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu dari karyawan yang sudah habis kontrak, menghentikan program magang, dan menunda kenaikan pangkat karyawan.

APL juga telah melakukan penyesuaian gaji seluruh karyawan pada bulan Mei lalu.

“Perusahaan juga akan membatasi jam kerja sehingga tidak ada lembur dan tidak menaikkan upah pokok dan tunjangan-tunjangan pada tahun 2020,” imbuh Justini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Seremoni

Strategi efisiensi lainnya adalah tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat perayaan atau seremoni. Dengan strategi itu biaya marketing dan promosi akan lebih efisien.

Justini juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi juga berjalan seiring dengan pembatasan kegiatan operasional kantor, baik dalam hal kerja maupun jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Hal ini sejalan dengan pembatasan jam operasional beberapa pusat perbelanjaan dibawah APL Group seperti Central Park, Neo Soho, Kuningan City, Baywalk, Mall Emporium Pluit dan Senayan City.

Sesuai ketentuan pemerintah, kegiatan usaha yang masih bisa beroperasi di mall hanya terbatas pada toko-toko tertentu, seperti supermarket, apotek, ATM dan restoran. Layanan jam unit kantor yang berada dalam satu gedung juga dibatasi jumlah karyawannya.

“Intinya, saat ini seluruh direktorat dan unit usaha wajib melakukan efisiensi di berbagai bidang. Semoga pandemi ini segera berakhir, mengingat ribuan karyawan dan pelaku usaha sangat tergantung dari aktivitas di mall maupun trade center yang dikelola APL group ,” tegas Justini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.