Dirut KAI: Tak Ada PHK, Gaji dan THR Pegawai Dibayar Tepat Waktu

PT KAI tetap mengutamakan pelanggan dan juga kesejahteraan pegawai KAI ditengah tekanan perusahaan akibat Covid-19.

Diterbitkan 22 Mei 2020, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang baru, Didiek Hartantyo, mengatakan bahwa saat ini PT KAI tetap mengutamakan pelanggan dan juga kesejahteraan pegawai KAI ditengah tekanan perusahaan akibat Covid-19.

Khusus untuk pegawai, Didiek menegaskan KAI tidak merumahkan pegawai ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia memastikan meski ditengah pandemi Covid-19, kesejahteraan pegawai salah satu yang dijaga.

“Total pegawai KAI kira-kira 46 ribu dimana 30 ribu pegawai induk organik dan 16 ribu pegawai di anak perusahaan. Kami tidak merumahkan pegawai, bahkan PHK. Kemudian gaji sesuai dengan hak-hak yang bersangkutan, demikian juga dengan THR kita sudah bayarkan pada waktunya,” jelas Didiek kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Dalam operasional bisnisnya, Didiek mengaku menerapkan standar protokol kesehatan. Hal ini tidak hanya bagi para penumpang, melainkan juga untuk seluruh pegawainya.

“Strategi pertama kami adalah mem-protect people, di mana protect people ini  kita melindungi pegawai-pegawai KAI, kita memberikan perlindungan dengan APD yang lengkap dalam beroperasi terutama pegawai-pegawai dilapangan dengan memberikan APD lengkap masker, hand sanitizer, face shield sehingga  meyakinkan bahwa pegawai kami  terlindungi dari potensi penyebaran Covid-19,” tambah Didiek.

 

Protokol Kesehatan untuk Pelanggan KAI

Tentunya tak terlewatkan Didiek juga melindungi pelanggan KAI dengan menetapkan protokol kesehatan covid-19, yang mewajibkan pelanggan untuk menggunakan masker ketika memasuki stasiun.

Tak berhenti di situ saja, KAI juga melakukan pengaturan tempat baik di dalam kereta atau di ruang tunggu. Selain itu, PT KAI juga melakukan pembersihan kereta dengan disenfektan.

Ketentuannya, untuk kereta jarak jauh ia menyebut okupansinya dibatasi maksimal 50 persen. Hal yang sama juga untuk kereta commuter  juga batasi, di mana kapasitas biasanya sampai 200 orang per kereta maka hanya untuk diisi 60-70 orang saja. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    PT KAI adalah salah satu bagian dari BUMN yang bergerak di bidang jasa angkutan penumpang dan barang.
    PT KAI
  • liputan6
    PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.
    PHK
  • liputan6
    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
    THR
  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • kai
  • Kereta Api