Sukses

Mendag Ancam Cabut Izin Distributor yang Mainkan Harga Gula

Distributor nakal menjual gula pasir melalui mata rantai yang cukup panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengancam akan cabut izin usaha distributor gula nakal yang dengan sengaja memperpanjang mata rantai distribusi. Aksi distributor tersebut membuat harga gula di konsumen melambung tinggi.

Agus mengatakan bahwa sanksi terhadap para distributor yang terbukti memperpanjang rantai distribusi dengan tujuan mempermainkan harga adalah pencabutan izin usaha, dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi," kata Agus, dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2020).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar skema permainan harga gula pasir yang dilakukan oleh distributor nakal, sehingga menyebabkan harga komoditas tersebut melambung.

Distributor nakal tersebut, menjual gula pasir melalui mata rantai yang cukup panjang, sehingga menyebabkan harga akhir di konsumen tercatat cukup tinggi. Harga gula mencapai Rp22.500 per kilogram, lebih tinggi dari HET pemerintah yakni Rp12.500 per kilogram.

Berdasarkan hasil temuan, para distributor nakal tersebut, melakukan jual beli ke sesama distributor nakal lainnya, hingga lima kali rantai distribusi, sebelum berakhir di pengecer dan konsumen.

"Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen, dan pengecer, sebelum sampai ke tingkat konsumen," kata Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PT PAP

Salah satu distributor nakal PT PAP, menyimpan gula di gudang produsen PT Kebon Agung di Jl. Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada lokasi tersebut, Kementerian Perdagangan mengamankan 300 ton gula putih yang belum beredar ke masyarakat.

Mendag menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan untuk mengeruk keuntungan yang besar di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi pandemi COVID-19.

“Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal, seperti sekarang ini. Jangan pernah ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat," ujar Agus.

 

3 dari 3 halaman

Beri Efek Jera

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan bahwa upaya pengamanan gula pasir sebanyak 300 ton tersebut, bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.

"Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat COVID-19 sekarang ini," ujar Veri.

Rencananya gula yang diamankan tersebut akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan harga yang tidak melebihi HET Rp12.500 per kilogram.

Dalam upaya pengawasan, Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan tim satgas Pangan, dan berupaya menekan segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas.

"Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dipantau," tutup Veri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini