Sukses

Menteri Desa Yakin Penyaluran BLT Dana Desa Tak Akan Tumpang Tindih

Sasaran utama penerima manfaat BLT Dana Desa ialah keluarga miskin yang belum pernah tercatat menerima bantuan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berisiko kecil terjadinya overlapping (tumpang tindih). Sebab, mekanisme pemberian BLT telah disesuaikan agar tepat sasaran.

"Penerima BLT Desa adalah mereka yg miskin dan kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19. Dari situ jelas sekali bahwa penerima BLT Desa adalah KMB (keluarga miskin baru). Jadi ya kecil sekali akan overlapping," kata Mendes PDTT saat dihubungi Merdeka.com, Senin(18/5/2020).

Dia mengatakan, sasaran utama penerima manfaat BLT ialah keluarga miskin yang belum pernah tercatat menerima bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau program Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dan bantuan sosial lainnya.

Selain itu, mekanisme pendataan penerima manfaat berbasis Rukun Tetangga (RT) dan relawan program BLT diyakini lebih akurat. Mengingat mereka lebih memahami kondisi keluarga yang dikatakan layak menerima bantuan sosial dari anggaran dana desa ini.

"Jadi ya kecil sekali akan overlapping (BLT) dengan penerima PKH atau BPNT juga bansos lainnya," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Bupati Percepat Bantuan

Lebih jauh, Abdul menyebut batas akhir penyaluran BLT tahap satu ini pada Mei 2020. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah daerah khususnya bupati agar mempercepat penyaluran BLT di tengah pandemi covid-19.

Terlebih sampai hari ini, Kementeriannya mencatat presentase penyaluran BLT baru mencapai 24 persen atau sebanyak 12.829 desa. Sementara target keseluruhan penerima manfaat bantuan ini hingga 745.953 desa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk itu, Mendes PDTT menerbitkan surat Instruksi Menteri agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan. Karena belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten sebelum tanggal 24 Mei 2020.

"Langkah kedua ini terpaksa kita tempuh, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," pungkasnya.

 Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini