Sukses

Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Sama Saja

Menhub menilai tidak perlu ada dikotomi dan interpretasi berbeda soal mudik dan pulang kampung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan definisi mudik dan pulang kampung tidak perlu dijadikan permasalahan karena maknanya sama.

Hal itu menjawab pertanyaan beberapa anggota Komisi V DPR RI yang mempertanyakan kejelasan definisi mudik dan pulang kampung dalam rapat kerja virtual bersama Menhub dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).

"Mudik dan pulang kampung ini sama saja, Pak Presiden juga berulang kali bilang dalam sidang kabinet, jangan mudik, jangan pulang kampung," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak perlu ada dikotomi dan interpretasi berbeda soal mudik dan pulang kampung ini.

"Jangan membuat itu dikotomi, itu sama saja, nggak berbeda. Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mengartikan orang itu bisa pulang," kata Budi Karya.

Sebelumnya, salah satu anggota DPR menyampaikan definisianya soal mudik dan pulang kampung. Pulang kampung memang kondisi dimana masyarakat kesulitan di kota besar dan pulang ke rumah karena tidak memiliki kegiatan di perantauan, sedangkan mudik adalah bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke sanak saudara.

"Kalau definisi saya, pulang kampung itu orang yang kesulitan di kota besar, lalu pulang ke rumah karena nggak tahu harus apa di kota. Kalau mudik ya memang karena ingin ketemu sama sanak saudara," ujar Nurhayati Monoarfa, anggota Komisi V DPR Fraksi PPP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menurut BNPB, Ini Perbedaan Pulang Kampung dengan Mudik

Sebelumnya, pulang kampung dan mudik ternyata memiliki arti yang berbeda berdasarkan protokol readyviewed larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo.

“Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, pada Rabu 22 April 2020. 

Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.  

Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.

Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.

Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.

Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.

Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini