Sukses

Belum Ada Buruh Kena PHK Meski Bisnis Terpengaruh Corona

Pemerintah harus melakukan langkah-langkah dari sekarang untuk memastikan hak-hak buruh tidak dikurangi.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona covid-19 melalui social distancing diprediksi bakal berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pasalnya, banyak tempat usaha yang sepi pengunjung.

Selain itu, baru-baru ini juga telah terbit Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19.

Kendati demikian, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan hingha hari ini belum ada PHK.

"Kalau untuk PHK belum ada," jelasnya pada Liputan6.com, Rabu (25/3/2020).

Namun, lanjut Kahar, pemerintah harus melakukan langkah-langkah dari sekarang untuk memastikan hak-hak buruh tidak dikurangi.

Sebelumnya, KSPI membeberkan Industri yang akan terpukul adalah labour intensif atau padat karya, seperti tekstil, sepatu, garment, makanan, minuman, komponen elektronik, hingga komponen otomotif. Karena bahan baku berkurang, maka produksi akan menurun. Ketika produksi menurun, maka berpotensi terjadi pengurangan karyawan dengan melakukan PHK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kucurkan Rp 10 Triliun buat Pekerja Kena PHK Imbas Virus Corona

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengangguran akibat banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, mengatakan program tersebut akan direalisasikan dalam bentuk kartu pra-kerja.

“Akan segera dimulai kartu pra-kerja implementasi kartu pra-kerja mengantisipasi para pekerja yang kena PHK,” jelas Jokowi, seperti mengutip Antara, Selasa (24/3/2020).

Dia menambahkan, program tersebut juga diarahkan bagi para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet atau pendapatan.

“Anggaran disiapkan Rp 10 triliun agar provinsi-provinsi dapat mendukung ini siapa yang harus diberi, mulai didata dengan baik,” ungkap dia.

Untuk itu Kepala Negara pun meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan pendataan kepada para calon penerima kartu pra-kerja di daerahnya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, ia mengatakan, pada intinya pemerintah fokus pada tiga hal.

“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua ‘social safety net’, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.

Kemudian ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.