Sukses

Revisi UU Minerba Ditargetkan Selesai Paling Lambat 6 Bulan

Revisi UU Minerba nantinya akan dikaji oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VII DPR dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) selesai paling lambat dalam waktu 6 bulan.

"Kita harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan," ujar dia usai mengadakan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dia mengatakan, revisi UU Minerba nantinya akan dikaji oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VII DPR dan pemerintah. Panja RUU Minerba ini total memiliki 86 anggota, yang terdiri dari 26 perwakilan Komisi VII dan 60 perwakilan pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan menetapkan revisi UU Minerba sebaga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam sidang paripurna. Dengan penetapan tersebut maka revisi ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020.

"Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas," kata Sugeng pada Rabu, 11 Desember 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Masa Sidang

Sugeng menerangkan, secara normatif pembahasan revisi UU Minerba dilakukan dalam tiga masa sidang. Jika mengikuti tiga masa sidang, maka paling cepat revisi UU Minerba akan selesai paling cepat akhir 2020.

Namum pembahasan ini akan dipercepat dengan dua masa sidang saja, agar kontrak perusahaan tambang minerba yang habis pada tahun ini dapat mengikuti payung hukum yang baru.

"Ada 7 PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin di November 2020. Artinya kalau RUU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum kepastian tadi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.