Sukses

2 Penyebab Utama Dana Desa Hanya Mengendap di Rekening Daerah

Kemenkeu mencatat sebanyak Rp 186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak Rp 186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019. Angka ini sudah membaik dibandingkan kondisi sebelum Oktober yang mencapai hingga Rp 220 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pengendapan dana tersebut terjadi pada daerah-daerah yang memang secara keuangan dan anggarannya cukup besar. Di samping itu juga terjadi pada daerah yang mempunyai daerah di bawahnya cukup banyak.

"Motifnya, terus terang saja bisa dilihat dua hal. Satu perencanaan, lalu implementasi pembangunan," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Biasanya ada daerah yang secara perencanaan tidak matang sehingga tadinya dianggap suatu proyek sudah selesai ternyata belum. Kemudian motif lainnya yakni kebanyakan daerah menunda pembayaran, dan memilih menyimpan uangnya.

"Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publik. Misal harus bayar bos, honor buruh, dan lain lain, itu masih di didalami posisinya seperti apa," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terulang Kembali

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengkaji supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ke depan pihaknya juga mendorong agar penyaluran dapat segera cepat dilakukan disetiap daerah-daerah. "Jangan sampai ganggu public service," imbuh dia.

Dia menambahkan apabila terjadi pengendapan kembali, pihaknya akan memberikan sanksi yang berpengaruh terhadap pengeluaran wajib masing-masing daerah.

"kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan. potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.