Sukses

Hore, BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2019 hingga 30 November

Pendaftaran CPNS BKN diperpanjang hingga 30 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk formasi di BKN. Pendaftaran CPNS BKN diperpanjang hingga 30 November 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Serta Penyesuaian Pelamar Disabilitas pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.

"#SobatBKN yang masih galau dan cap cip cup mau daftar dimana, kuy gabung bareng mimin, karena BKN memperpanjang masa pendaftaran #CPNS2019 formasi BKN hingga tanggal 30/11/2019 lho," seperti dikutip dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (25/11/2019).

Sebelumnya, pemerintah memang memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019. Hal ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada, Kamis (21/11).

Atas dasar ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Batas Waktu Pendaftaran

Sebelumnya, Dikutip dari laman Setkab.go.id, Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 2 November 2019, yang ditujukan kepada:

1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan

3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.

 

3 dari 3 halaman

Penentuan Batas Akhir Pendaftaran

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.