Sukses

Kenaikan UMP Diminta Tak Dipukul Rata

Kadin mengusulkan beberapa wilayah yang UMP-nya sudah tinggi untuk terlebih dahulu tak ada kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, menyarankan agar formulasi perhitungan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dapat dipertimbangkan kembali. Dia pun meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan setiap provinsi sebesar 8,51 persen.

Rosan mengatakan, kenaikan yang dipukul rata sebesar 8,51 persen dirasa tidak adil bagi daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah, seperti Jawa Tengah. Sementara daerah seperti Bekasi dan Karawang yang memang memiliki upah lebih tinggi, malah semakin berada di atas angin.

Menurut dia, apabila perhitungan kenaikan setiap daerah dilakukan sama, maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan. Untuk itu, dia menginginkan kenaikan upah diberlakukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

"Ya, mungkin tadi kita berikan masukan juga adalah, tiap daerah beda, nih. Misalnya udah ada yang tinggi Rp 4 juta lebih di Karawang, tapi masih ada yang Rp 1,6 juta. Kalau itu kenaikannya selalu sama, kan makin lama makin tinggi. Akibatnya shifting udah mulai terjadi ke daerah Jawa Tengah yang lebih murah," jelas Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/11).

Rosan menyarankan sebaiknya kenaikan upah di daerah-daerah yang memiliki UMP tinggi disetop terlebih dahulu, atau besaran kenaikan dikaji ulang. Sehingga tidak ada ketimpangan antar daerah lain.

"Jadi, mungkin yang udah Rp 4 juta, mungkin kenaikannya 5 persen. Mungkin yang masih Rp 1,6 juta mungkin boleh naik 8,5 persen," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku Sejak 1 November 2019

Seperti diketahui, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan serentak pada Jumat, 1 November 2019. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.

Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019.

 

3 dari 3 halaman

Daftar per Provinsi

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan naik jadi Rp4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan naik jadi Rp3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705 per bulan naik jadi Rp3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp2.860.382 per bulan naik jadi Rp3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp2.663.435 per bulan naik jadi Rp2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp1.570.922 per bulan naik jadi Rp1.704.607 di 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

SUmber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.