Sukses

Kebijakan Safeguard Produk Tekstil Indonesia Bakal Dibalas Negara Lain?

Aturan perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor atau safeguard tinggal menunggu tandatangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menerbitkan aturan perlindungan produk tekstil (safeguard). Penerbitan aturan tersebut masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, safeguard merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri TPT dalam negeri.

Terkait kebijakan tersebut, Airlangga pun menjawab pertanyaan, mungkinkah kebijakan tersebut akan akan memicu tindakan balasan atau retiliasi.

Menurut dia, safeguard merupakan kebijakan yang dijalankan suatu negara untuk melindungi produk dalam negerinya. Sejumlah produk Indonesia pun kena safeguard di negara lain.

"Kan ada beberapa komoditas yang kena safeguard juga. Kita harus juga proaktif terhadap komoditas kita. Sebagai contoh produk stainless steel kita ke China kan dikenakan juga safeguard oleh mereka 20 persen," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Selain negeri Tirai Bambu, ada pula Vietnam yang bakal mengharuskan produk mobil dirakit di dalam negeri. Kebijakan tersebut, terang Airlangga, bakal menghambat ekspor mobil Indonesia dalam bentuk CBU (Completely Built Up).

"Sekarang mereka selain membuat ekspor kita dalam bentuk CBU melambat, mereka juga akan membuat regulasi bahwa ekspor kita ke sana formatnya CKD (Completely Knock Down). Jadi mereka mengharap bahwa kita merakit di sana bukan dalam bentuk CBU. Hal-hal ini yang harus kita antisipasi," paparnya.

Karena itu, Mantan Menteri Perindustrian ini menegaskan, Indonesia pun harus melindungi industri dalam negeri. "Jadi negara lain pun bergerak cepat. Kita juga perlu cepat memproteksi produksi di dalam negeri," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lindungi Produk Lokal, Impor Tekstil Bakal Dikenakan Bea Masuk

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor atau safeguard tinggal menunggu tandatangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dengan adanya safeguard nantinya impor tekstil akan dipungut bea masuk.

"Ya kalau sudah ditandatangan kan berarti tinggal di Kemenkeu. Diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10). 

Airlangga tidak merinci apa saja produk yang dilindungi dengan adanya safeguard tersebut. Meski demikian, dia memastikan seluruh proses industri tekstil akan diatur.

"Mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi. Itu belum final," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut aturan safeguard akan melindungi iklim industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Perancangan beleid itu sudah final dan telah diteken oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

"Sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu. Itu sudah ditandatangani, sudah diregulasi. Nanti Bea Cukai dia harus bekerja sesuai aturan-aturannya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini