Ingat, 127 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Diterbitkan 10 Oktober 2019, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 30 September 2019, total jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin sebanyak 127 perusahaan.

Mengutip keterangan OJK, Kamis (10/10/2019), terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin.

Keenamnya yakni Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.

Seiring pengumuman ini, OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Ingin tahu, simak daftar 127 fintech terdaftar dan berizin seperti dikutip dari OJK:

 

Pinjaman Online Lainnya

Selanjutnya

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6