Sukses

DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2020, Ini Rinciannya

Pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 300 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Dalam postur baru tersebut terdapat beberapa perubahan dibanding dengan asumsi makro yang telah disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tiga perubahan kerangka asumsi makro 2020. Pertama adalah harga minyak mentah berubah menjadi USD 63 per barel dari semula USD 65 per barel. Kedua, lifting minyak bumi meningkat menjadi 755 ribu barel per hari, dari semula 734 ribu barel per hari.

"Dari sisi cost recovery, dari USD 11,58 miliar juga diturunkan menjadi USD 10 miliar," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Perubahan asumsi makro tersebut berdampak pada meningkatnya anggaran pendapatan negara sebesar Rp 11,6 triliun. Kenaikan tersebut terjadi karena adanya penambahan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 2,4 triliun.

"Kenaikan pendapatan tersebut akibat penurunan ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan cost recovery," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendapatan negara

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 300 miliar. Serta komponen lainnya seperti kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp7,7 triliun. Peningkatan ini ditopang oleh dinaikannya target penerimaan PNBP migas minyak Rp6 triliun, gas Rp700 miliar, dan batu bara (DMO) Rp15,9 miliar.

Untuk belanja negara, terjadi penurunan sebesar Rp11,2 triliun. Hal tersebut diakibatkan adanya perubahan kerangka asumsi makro, yang mendorong terjadinya penurunan subsidi pemerintah di sektor migas.

 

3 dari 3 halaman

Kerangka Ekonomi

Adapun kerangka asumsi ekonomi makro pada 2020 yang telah disepakati DPR dan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen

2. Inflasi sebesar 3,1 persen

3. Nilai tukar rupiah sebesar 14.400 per dolar AS

4. Tingkat bunga SPN 3 bulan sebesar 5,4 persen

5. Harga minyak mentah Indonesia sebesar USD 63 per barel

.6. Lifting minyak bumi sebesar 755 ribu per barel

7. Lifting gas bumi sebesar 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.