Sukses

Aturan Kendaraan Listrik Tak Kunjung Terbit, Apa Penyebabnya?

Menko Luhut mengakui masih ada perubahan pada sejumlah rumusan dalam aturan kendaraan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kendaraan listrik. Dia mengakui masih ada perubahan pada sejumlah rumusan dalam aturan tersebut.

"Tadi masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik dia bikin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba juga," kata dia, saat ditemui, di Kantor, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pemerintah menunda-nunda keluarnya aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, tentu menginginkan agar aturan yang dibuat dan disahkan benar-benar berkualitas.

"Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas," tegasnya.

Dengan demikian, aturan tersebut betul-betul dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tentunya tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Jangan nanti kita buat Perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelontorkan Rp 28,3 Triliun, Toyota Bakal Kembangkan Mobil Listrik di RI

Sebelumnya, Indonesia dan Jepang sepakat terus meningkatkan kerja sama yang komprehensif dalam upaya pengembangan di sektor industri manufaktur. Salah satunya melalui komitmen yang disampaikan produsen otomotif asal Negeri Sakura, Toyota yang akan mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp 28,3 triliun.

‎Kolaborasi bilateral kedua negara tersebut dituangkan melalui penandatanganan framework document antara Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto dengan Ministry of Economy, Trade, and Investment (METI) Jepang, Hiroshige Seko di Osaka, Jepang, Kamis 27 Juni 2019, waktu setempat.

Sinergi tersebut merupakan implementasi dari proyek The New Manufacturing Industry Development Center (New MIDEC) di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

“Dengan adanya kerja sama New MIDEC ini bisa mengkompensasikan defisit perdagangan antara Indonesia dan Jepang dalam bentuk capacity building yang sifatnya dasar untuk sektor manufaktur. Misalnya, kapasitas untuk teknik pengelasan atau skill lainnya yang terkait di industri otomotif,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kegiatan New MIDEC meliputi enam sektor, yaitu industri otomotif, elektronik, tekstil, makanan minuman, kimia serta logam. Selain itu juga terdapat tujuh lintas sektor, yaitu metal working, mold & dies (tooling), welding, SME development, export and investment promotion, green industry (energy, waste, emission), serta industry 4.0 (digitalization, automation, policy reforms).

Implementasi program New MIDEC yang dapat dilaksanakan langsung setelah penandatanganan tersebut adalah di sektor otomotif dengan melibatkan dua lintas sektor, di antaranya mold & dies (tooling) dan SME development.

Sementara itu, kegiatan di sektor lainnya akan dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyiapkan Technical Arrangement dan masukan dari para stakeholders terkait.

Melalui kerja sama ini, Airlangga meyakini akan terjadi peningkatan penanaman modal oleh para investor Jepang yang dibenamkan di Indonesia.

Sebagai contoh, ketika dirinya melakukan pertemuan dengan President Toyota Motor Corp, Akio Toyoda dalam sesi One on One Meeting, Toyota akan mengembangkan kendaraan berbasis listrik khususnya hybrid di Indonesia. Rencananya, Toyota siap menggelontorkan dana sebesar Rp 28,3 triliun selama empat tahun ke depan.

“Rencana investasi Toyota berikutnya terkait dengan kebijakan pemerintah yang baru, yaitu yang mendorong pengembangan electric vehicle. Nah, itu yang akan tercantum dalam dua PP. Pertama, mengenai percepatan kendaraan berbasis elektrik, dan yang kedua adalah kegiatan terkait dengan PPnBM untuk industri berbasis elektrik, yang di dalamnya termasuk hybrid. PPnBM itu akan menjadi nol kalau berbasis kepada elektrik dan emisinya paling rendah,” jelas dia.

Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama salah satu produsen otomotif Jepang, telah melakukan studi pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik. Kegiatan ini juga melibatkan enam perguruan tinggi di Indonesia.

“Dari hasil studi itu terlihat hybrid menjadi salah satu alternatif karena well to wheel, di mana dilihat juga ekosistem pembangkitan energi, mulai dari primary energy sampai kepada penggerak otomotif,” terangnya.

Kemenperin sendiri sudah mendorong pengembangan teknologi kendaraan listrik di dalam negeri, termasuk mengenai pembuatan fuel cell.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan era Presiden Joko Widodo
    Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan era Presiden Joko Widodo

    Luhut Binsar Pandjaitan