Sukses

KPPU Dalami 5 Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Penerbangan

KPPU berencana memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan perkembangan kasus persaingan usaha di industri penerbangan, yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya dan Lion Air.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan ada lima kasus yang tengah ditangani KPPU yaitu dugaan dihalang-halanginya penjualan tiket AirAsia di agen travel online, kasus rangkap jabatan Garuda dan Sriwijaya, dugaan kartel tarif kargo, kartel tiket pesawat dan yang terbaru kasus travel umrah yang juga melibatkan Garuda Indonesia.

Dalam kasus rangkap jabatan, hari ini, KPPU akan memanggil Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo untuk dimintai keterangan.

"Kami sampaikan pada semua pihak siapapun itu untuk bisa kooperatif dan untuk segera bisa memenuhi panggilan kami" ujar dia di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, KPPU juga akan memanggil mantan Komisaris Sriwijaya atas nama Henry Lie terkait dengan bagaimana proses rangkap jabatan Garuda bisa sampai ke Sriwijaya. Sementara rencana pemanggilan Menteri BUMN, Rini Soemarno masih akan dikaji.

"Kami akan rapat lagi untuk menentukan apakah diperlukan untuk meminta keterangan dari Menteri BUMN," lanjut dia.

Untuk kasus dugaan kartel tarif kargo, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) pada Senin 9 Juli 2019, kemarin, telah mendatangi KPPU untuk memberi keterangan seputar kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Guntur menjelaskan, selain kasus kartel tiket yang banyak mendapat perhatian media, dugaan kartel tarif kargo ini juga masih berjalan. Sementara untuk dugaan kartel harga tiket, baru minggu depan KPPU berencana melakukan ekspose perkembangan kasusnya pada media.

"Minggu depan akan kami ekspos dan akan kami putuskan nanti di rapat komisi" ungkap dia.

Sedangkan yang terbaru tentang travel umrah, Guntur menjelaskan ada empat terlapor pelaku usaha travel agent yang diberikan oleh pihak Garuda. Hal itui berpotensi membuat persaingan tidak sehat dengan travel umroh lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons KPPU soal Dugaan Praktik Duopoli di Maskapai RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai,  saat ini terjadi praktik duopoli di industri penerbangan. Hal ini juga dinilai turut pengaruhi harga tiket pesawat. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hal itu?

Ketua KPPU, Kurnia Toha juga menilai hal sama yaitu terjadi praktik duopoli di maskapai Indonesia.  Hal itu memudahkan pelaku usaha saling ikut tindakan yang dilakukan pelaku usaha lainnya.

"Memang industri penerbangan kita saat ini dikuasai dua grup perusahan yaitu grup Garuda Indonesia dan grup Lion. Dengan kata lain, sangat besar kemungkinan tidak terjadi persaingan antarpelaku usaha," ujar Kurnia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, seperti ditulis Sabtu (8/6/2019).  

Ia menuturkan, saat ini pihaknya menyelesaikan tahap akhir penyelidikan mengenai mahalnya tiket pesawat seiring terjadinya praktik duopoli. Penyelidikan tersebut diumumkan paling lama dua pekan ini. "Kami sedang pada tahap akhir penyelidikan," ujar dia.

Saat ditanya mengenai wacana mengundang maskapai asing ke Indonesia, Kurnia menuturkan hal tersebut harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia mengatakan, bila ingin menekan harga tiket pesawat, salah satu jalan keluar yang efektif dengan memperbanyak maskapai di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Maskapai Asing Hadir di RI Bakal Tekan Harga Tiket Pesawat?

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ide untuk mendatangkan maskapai asing ke Indonesia, meskipun menuai polemik tapi ternyata banyak menterinya yang setuju akan ide ini.

Selain Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, ternyata  Menteri Perekonomian (Menko) Darmin Nasution juga setuju akan ide ini.

"Memang kenapa harga tiket naik? Ya tentu karena ada langkah-langkah internal dari perusahaan-perusahaan penerbangan kita. Mereka bisa lakukan itu karena pesaingnya hanya duopoli," ujar dia saat ditemui dalam acara open house di kediaman dinasnya, di Widya Chandra, Rabu, 5 Juni 2019.

Darmin menambahkan, saat ini karena maskapai di Indonesia hanya ada dua kelompok besar yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air, jadi perubahan harga tiket pesawat tidak akan berbeda di antara kedua kelompok maskapai ini.

Untuk itu Darmin nampak begitu setuju akan ide Jokowi yang ingin memasukan maskapai asing di Indonesia agar dua kelompok maskapai tersebut dapat bersaing dan menurunkan harga tiketnya. Namun, tentu hal ini akan menuai risiko.

"Maskapai-maskapai penerbangan lokal ini tentunya akan teriak ‘uaaaa ini jadi susah!" ujar dia.

Meskipun demikian, pemerintah akan terus mendukung hal ini karena menurut Darmin, agar harga tiket pesawat tidak naik setajam seperti saat ini karena pasarnya hanya duopoli.

4 dari 4 halaman

Menhub Kaji Maskapai Asing Beroperasi di Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar pihak maskapai asing ikut serta berkompetisi di industri penerbangan domestik. Wacana ini dinilai untuk menurunkan tingginya harga tiket pesawat yang dirisaukan masyarakat hingga hari ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saran tersebut memang baik untuk menciptakan iklim bisnis penerbangan di industri permaskapaian. Namun, masuknya maskapai asing juga menurutnya tidak mudah untuk dilakukan.

"Itu saran yang baik dari Presiden. Segala bisnis jika dilakukan dengan kompetisi maka timbul keseimbangan demand dan supply, jadi berimbang. Ide baik ini akan kita kaji," tuturnya di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.

Dia menjelaskan, masuknya maskapai asing juga harus mempertimbangkan asas cabotage yakni asas kedaulatan negara dimana mayoritas sahamnya harus dimiliki oleh perusahaan Indonesia.

"Kita tahu apabila perusahaan asing masuk ke Indonesia harus memenuhi asas cabotage, di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia. Jadi tentu kita tidak mudah menerima perusahaan asing, apalagi udara ini membutuhkan kualifikasi yang baik," ujarnya.

"Jadi kami sedang mengkaji dan kami akan melaporkan kepada Bapak Presiden sebelum menetapkan apa yang akan dilakukan," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.