Sukses

Mau Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Perhatikan 5 Hal ini

Muatan yang berlebih akan membahayakan keselamatan berkendara para pemudik.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil untuk menyiapkan kelengkapan berkendara sebelum berangkat ke kampung halaman.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, prediksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 50 persen warga Jakarta dan Bodetabek akan mudik Lebaran di mana 40 persen akan menggunakan jalan tol.

"Dan sekitar 924 ribu akan menggunakan sepeda motor untuk mudik," ujar dia di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Menurut Tulus, hal krusial selama mudik Lebaran yang perlu diperhatikan yaitu aspek keselamatan. Sebab, fenomena mudik Lebaran adalah turunnya derajat keselamatan, khususnya untuk pengguna moda transportasi darat berbasis jalan raya, angkutan penyeberangan, dan apalagi angkutan pelayaran rakyat.

"Sesungguhnya perjalanan darat mudik Lebaran adalah perjalanan yang berisiko tinggi. Mengingat volume traffic yang meningkat lebih dari 100 persen, belum lagi jika disandera dengan kemacetan parah selama perjalanan. Keselamatan bertransportasi adalah kata kunci yang pertama dan utama," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan

Untuk itu, YLKI meminta para pengguna kendaraan bermotor, baik roda empat dan atau roda dua yang hendak mudik untuk memperhatikan sejumlah hal, antara lain:

1. Pastikan jika kendaraan bermotor yang digunakan sudah dinyatakan laik jalan, khususnya untuk perjalanan jarak jauh.

2. Muatan kendaraan jangan melebihi kapasitas, baik jumlah penumpang dan atau barang/bagasi. Muatan yang berlebih akan membahayakan keselamatan berkendara.

3. Jika Anda melewati jalan tol, pastikan jika saldo e-toll mencukupi. Jangan sampai pemudik kesulitan di jalan tol, karena saldo e-toll yang kurang. Saat ini e-toll wajib hukumnya dalam perjalanan.

4. Ikuti dan patuhi rambu-rambu lalu lintas (lalin) yang ada. Pelanggaran rambu-rambu lalin adalah pemicu awal terjadinya kecelakaan, dengan korban fatal. Jangan melawan arus atau merebut lajur orang lain, selain membahayakan, juga akan mengakibatkan kemacetan yang mengunci (gridlock)

5. Jangan memaksakan diri dengan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, hanya karena ingin cepat sampai tujuan. Beristirahatlah di rest area yang aman, seperti SPBU, masjid, dan lain-lain setiap 3-4 jam mengemudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.