Sukses

Penetapan Cuti Bersama Lebaran Tunggu Keppres

Pemerintah segera menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2019 bagi PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2019 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penetapan ini diperkirakan juga berlaku bagi para pegawai swasta.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tersebut menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

"Keppres masih diproses," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mudzakir mengaku belum bisa memastikan kapan libur dan cuti bersama Lebaran tersebut berlangsung. Menurut dia, lebih baik jika para PNS menunggu hingga Keppres-nya terbit."Kita tunggu saja," tandas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, maka cuti bersama Lebaran tahun ini ‎dilaksanakan ada 3-7 Juni 2019.

Namun demikian, kepastian dari cuti bersama tersebut harus menunggu terbitnya Keppres. "Berdasarkan SKB ini, maka cuti bersama hanya dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019. Namun demikian, cuti bersama untuk PNS menunggu Keppres. Jadi mari kita tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.

Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

Upacara dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.

Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganyi presensi handkey.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini