Sukses

Sepak Terjang Sofyan Basir, Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK

Di lingkungan BUMN, Sofyan Basir bukan nama baru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini melibatkan mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir ditunjuk oleh Menteri BUMN Rini Soemarno menduduki posisi puncak di PLN pada 23 Desember 2014. Ia menggantikan posisi Nur Pamudji.

Di lingkungan BUMN, Sofyan Basir bukan nama baru. Sebelum di PLN, pria kelahiran 2 Mei 1958 ini menduduki posisi direktur utama di perusahaan pelat merah juga yaitu di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Di BRI, Sofyan menduduki posisi Direktur Utama selama dua periode. Pertama ia ditunjuk pada 17 Mei 2005 dan kemudian terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada 20 Mei 2010.

Sofyan Basir memang besar di industri keuangan, khususnya perbankan. Sebelum di BRI, ia menduduki jabatan Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Karier perbankan Sofyan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, dilanjutkan pada 1986 dengan bergabung di Bank Bukopin.

Kemampuan manajerial Sofyan Basir ditempa di Bukopin. Di bank yang dulu dimiliki oleh Koperasi Pegawai Bulog itu ia menduduki beberapa jabatan manajerial seperti Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan juga menjadi Pimpinan di beberapa cabang di beberapa kota besar Indonesia.

Dia meraih gelar Diploma dari STAK Trisakti, Jakarta pada 1980, dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha, Jakarta pada 2010. Gelar Doktor Kehormatan diperoleh dari Universitas Trisakti, Jakarta pada 2012.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4/2019).

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim berpendapat, meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.

3 dari 3 halaman

Vonis Eni Saragih

Sementara Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili oleh karena itu terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Eni, Jumat (1/3/2019).

Hakim juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini keterlibatan Eni dalam kasus ini diawali perintah Setya Novanto, mantan Ketua Partai Golkar, kepada Eni agar membantu bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo, akrab disapa Kotjo, memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN persero Sofyan Basir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.