Sukses

Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Triliun

Mengutip data APBN Kita edisi April 2019, untuk sektor perdagangan mengalami perlambatan penerimaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak hingga Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Restitusi ini tergolong cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, restitusi pajak tahun ini naik sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya, pihaknya akan mengembalikan pajak kepada wajib pajak sekitar Rp 140 triliun tahun ini.

"Tahun lalu kayaknya restitusinya Rp 118 triliun, tambahlah 20 persen jadi Rp 140-an triliun. Sampai April sudah Rp 50,65 triliun. Jadi kalau kami tinggal bayar Rp 80-an triliun lagi tapi kan 9 bulan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).

Robert mengatakan, restitusi dilakukan setelah melakukan pengecekan setiap pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan atau orang pribadi. Dia mengakui restitusi ini berdampak pada perlambatan penerimaan pajak.

"Ini general kan setiap restitusi diperiksa. Di cek betul seperti apa. Memeriksa saja sudah kirim orang. Nah kalau yang dipercepat kan diteliti saja. Lihat administrasinya saja tanpa memeriksa kebenaran, Pembukuannya dikasih. Karena kita percaya dia secara substansi risiko cukup rendah," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Melambat

Mengutip data APBN Kita edisi April 2019, untuk sektor perdagangan mengalami perlambatan penerimaan. Penerimaan sektor ini dicatat hanya tumbuh 1,32 persen secara year on year (yoy). Hal ini lebih disebabkan oleh besarnya restitusi pada triwulan-I 2019.

Peningkatan restitusi juga terjadi pada sektor industri pengolahan yang mengakibatkan penurunan penerimaan sebesar 8,81 persen (yoy) namun pada dasarnya penerimaan bruto sektor industri pengolahan masih tumbuh positif 5,08 persen (yoy).

Robert menambahkan, restitusi yang dilakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. "Ya harusnya iyalah (kepatuhan naik). Punya uang lebih banyak terus bisnisnya lebih lancar. Kan tidak perlu minjam uang dari bank juga," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.