Sukses

Kemenko Perekonomian Belum Berencana Ubah Aturan Pungutan Ekspor CPO

Kemenko Perekonomian masih membutuhkan kajian apakah PMK tersebut dapat diubah atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Muzdalifah Machmud memastikan belum ada rencana terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor kelapa sawit.

Pernyataan itu, sekaligus merespons pergerakan harga CPO di tingkat internasional.

"Belum ada (rencana perubahan PMK), masih mau dilihat, analisa dulu. Karena posisi kita sekarang ini masih terjepit dari mana-mana. Kita diomongin apalah, pungutan yang kadang-kadang diskriminatif sama Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Muzdalifah mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kajian apakah nantinya PMK tersebut dapat diubah atau tidak. "Kita melihat di hulunya, di mananya, supaya nanti kita saat ambil kebijakan baru itu tidak mengganggu," imbuhnya.

Dia menambahkan, besar kecil pungutan yang diatur melalui PMK Indonesia tetap akan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

"Tetap harus ekspor, kalau enggak, siapa yang mau beli petani kita. Meskipun kita naikkan pungutan, bagaimana dengan petani. Meskipun misalnya kita turunkan, kita tetap harus ekspor terus, produksi naik," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Mendag

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan belum ada keputusan terkait dengan pungutan ekspor untuk BPDP-KS pada Maret mendatang.

Saat ini pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut mengingkat harga CPO internasional masih bergerak fluktuatif.

"Lagi kajian. lagi dibuat kajian dulu. Iya nanti kita lihat perkembangannya karena harganya fluktuasi," kata Enggar saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin 25 Februari 2019.

Di samping itu, pertimbangan lain yang menyebabkan belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut, yakni mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan. Sebab, harga CPO ditingkat petani belakangan terus merosot.

"Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu.

Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.