Sukses

32 Blok Migas Sudah Gunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Dalam waktu dekat akan ada dua blok migas yang berniat beralih ke gross split terletak di darat dan di laut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sampai akhir Desember 2018 sudah ada 32 Wiayah Kerja (WK) atau Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berkontrak dengan skema bagi hasil gross spit.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari 32 blok migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split, terdiri dari 11 blok hasil lelang, 20 blok erminasi dan satu blok amandemen Kontrak.

Total komitmen investasi dari ke-32 blok migas tersebut mencapai USD 2,1 miliar atau setara Rp 31 triliun.‎ Komitmen investasi didapat dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang melakukan penandatanganan kontrak. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai pengembangan blok migas.

"Total komitmen kerja pasti yang sudah terkumpul dari 32 ‎blok migas mencapai USD 2,1 miliar," kata Arcandra, di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).

Dalam waktu dekat akan ada dua blok migas yang berniat beralih ke gross split terletak di darat dan di laut, satu jenis konvensional dan satu jenis unkonvensional.

Menurut Arcandra, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan pembagian hasil migas (split). Namun, ketika ditanyakan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan blok migas yang akan merubah kontrak menjadi gross split, dia belum bisa menyebutkan.

"Base split seperti di peraturan Menteri, saat ini masih dihitung splitnya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eni Indonesia Ltd

Sebelumnya, Eni Indonesia Ltd bersedia merubah kontrak bagi hasilnya, dari cost recovery menjadi ‎gross split, untuk pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakesh. Hal tersebut pertama kali dilakukan kontraktor yang menggarap lapangan eksplorasi.

Eni yang saat ini sedang mengembangkan lapangan Marakesh dengan sukarela merubah skema bagi hasilnya menjadi gross split, pemeritah pun akan menyetujui rencana dan pengembangan plan of development (POD) dan penandatangan perubahan skema bagi hasil.

"Pengembangan lapangan Merakesh Eni setuju dari PSC cost recovery jadi gross split. Kami target POD disetujui dan kontrak bagi hasil amandemen sebelum 12 Desember," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.