Sukses

Kementerian BUMN Tetap Awasi Utang Perusahaan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan utang perusahaan pelat merah dipastikan aman.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan utang perusahaan pelat merah dipastikan aman.  Hal ini karena Menteri BUMN Rini M Soemarno beserta jajarannya senantiasa mengawasi neraca keuangan BUMN.

Hal itu termasuk ketika mencari pendanaan melalui perbankan dan pasar modal, baik dari pasar domestik maupun global. Pengawasan tersebut dilakukan secara teliti demi menjaga kinerja keuangan yang sehat.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN,  Aloysius K. Ro mengatakan, Kementerian BUMN melalui setiap deputi teknis selalu memonitor aksi-aksi korporasi BUMN yang mencari pendanaan. 

"Bentuk nyata monitoring di antaranya adalah dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaa (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) setiap perusahaan," kata Aloy di Kementerian BUMN, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, kata Aloy, dari sisi eksternal masing-masing BUMN juga dibantu oleh lembaga rating domestik dan internasional yang dapat menilai kemampuan dalam melakukan leveraging dan dalam mendapatkan pinjaman luar negeri.  

Kemudian, setiap kali melakukan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), BUMN selalu berkoordinasi dan meminta persetujuan tiga  Badan Pemerintah diantaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian Kordinator Perekonomian.

Aloysius menerangkan, total liabilitas BUMN per September 2018 (unaudited) mencapai Rp 5.271 triliun. Total aset mencapai Rp 7.718 triliun, meningkat Rp 508 triliun dari Rp 7.210 triliun per Desember 2017. 

Perlu diketahui juga total hutang sebesar Rp 5.271 triliun tersebut didominasi oleh sektor jasa keuangan sebesar Rp 3.300 triliun. Hampir 75 persennya merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari perbankan.

"Kondisi utang BUMN tersebut masih dalam kondisi yang aman. Bila dibandingkan dengan rata-rata industri mengacu pada data dari Bursa Efek Indonesia, bahwa rasio Debt to Equity BUMN masing-masing sektor masih berada di bawah rata-rata Debt to Equity industri," ujar Aloy.

Misalnya sektor transportasi, rasio debt to equity ratio (DER) BUMN sebesar 1,59 kali sementara rata-rata industri berada di posisi 1,96 kali. Sektor energi, BUMN 0,71 kali, sementara rata-rata industri 1,12 kali. Sektor telekomunikasi, DER BUMN di posisi 0,77 kali, sementara industri pada posisi 1,29 kali.

Adapun BUMN perbankan yang sedikit di atas industri yaitu sekitar 6 kali, dengan rata-rata industri sebesar 5,66 kali. Begitu pun dengan sektor properti dan konstruksi, DER BUMN mencapai 2,9 kali sedangkan rata-rata industri sekitar 1,03 kali. "Hal tersebut menggambarkan peningkatan ekspansi dalam pembangunan infrastruktur di dalam negeri," tegas Aloy.

Kementerian BUMN pun terus mendorong BUMN untuk selalu berinovasi dalam mencari pendanaan, dengan tidak terpaku pada pendanaan konvensional yang bersifat hutang, seperti hutang perbankan.

"Namun juga yang sifatnya quasi ekuitas, sehingga selain mendapatkan dana segar sekaligus dapat memperkuat struktur permodalan dan neraca BUMN,” ujar dia.

Di samping itu, beberapa BUMN telah melantai di bursa efek menjadi perusahaan terbuka dan di antaranya menerbitkan surat hutang melalui pasar modal dalam bentuk instrumen Medium Term Notes (MTN), obligasi domestik, maupun obligasi global. BUMN-BUMN tersebut turut dituntut untuk menjaga kondisi keuangan, tidak hanya oleh Kementerian BUMN sebagai ultimate shareholder, tetapi juga oleh pemegang saham publik dan pemegang obligasi BUMN.

"Berbagai alternatif pendanaan telah dilakukan BUMN seperti di antaranya Komodo Bonds, Sekuritisasi Aset, Project Bonds, Perpetual Bonds, hingga Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT). Ke depannya masih akan dikembangkan berbagai inovasi-inovasi pendanaan lainnya seperti KIK DINFRA dan masih banyak lainnya," tutur Aloy.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utang BUMN Tembus Rp 5.217 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat utang BUMN sebesar Rp 5.217 triliun per kuartal III 2018. Utang ini naik drastis jika dibandingkan dengan posisi utang pada 2016 sebesar Rp 2.263 triliun. 

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, bersamaan dengan pertumbuhan utang, aset BUMN juga tumbuh menjadi Rp 7.718 triliun per September 2018. 

"Neraca BUMN pertumbuhan aset 3 tahun terakhir Rp 6.524 meningkat jadi Rp 7.200 lagi, jadi Rp 7.718 triliun. Bagaimana utang awalnya Rp 2.263 jadi Rp 4.830 (triliun-red) dan kemudian kuartal-III akhir September 2018 utang BUMN meningkat level Rp 5.271 triliun," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.

Aloysius menjelaskan, utang sebesar Rp 5.271 didominasi oleh utang perbankan dengan catatan Rp 3.300 triliun yang didominasi oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 74 persen. Kemudian, sektor non perbankan mencatat utang sebesar Tp 1.960 triliun. 

"Sektor non keuangan total utang per September Rp 1.960 triliun. Paling banyak didominasi sektor migas Rp 522 triliun dan kelistrikan Rp 543 triliun. Selebihnya BUMN memainkan peran penting di infrastruktur sehingga ini disertai utang BUMN konstruksi," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

  • Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.

    Utang