Sukses

Penerbitan IUPK Freeport Tunggu Penyelesaian Masalah Lingkungan

Kementerian ESDM masih menunggu penyelesaian masalah lingkungan PT Freeport Indonesia, untuk berikan status‎ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penyelesaian masalah lingkungan PT Freeport Indonesia, untuk memberikan status‎ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Freeport Indonesia belum menyelesaikan masalah lingkungan yang menjadi pembahasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini pun akan dibahas bersama untuk menyelesaikannya. "Belum, nanti akan kita bicarakan bersama," kata Bambang, di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Bambang menuturkan, penyelesaian masalah ling‎kungan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, agar status IUPK Freeport diterbitkan.

Sedangkan syarat lain adalah pelepasan saham menjadi 51 persen, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun dan stabilitas investasi.

‎"Ya penyelesaian semua sekaligus, kan divestasi smelter 5 tahun, lingkungan, IUPK penerimaan negara lebih baik," tutur dia.

Bambang mengungkapkan, selain menyelesaikan masalah lingkungan, saat ini syarat yang belum terpenuhi sehingga IUPK belum diterbitkan adalah pelepasan saham Freeport Indonesia menjadi 51‎ persen kepada pihak nasional.

"Ada divestasi belum selesai. Tinggal nunggu lingkungan sama pembayaran divestasi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inalum Tahan Pembelian Saham Freeport

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menahan pembayaran untuk pembelian 41,64 ‎ persen ‎saham PT Freeport Indonesia, meski sudah memperoleh modal dari ‎penerbitan global bond sebesar USD 4 miliar.

Direktur Utama Inalum‎ Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Inalum telah memegang uang untuk membeli saham Freeport Indonesia agar genap dimiliki 51 persen, namun pembayaran belum dilakukan.

Sebab ‎perusahaan tersebut masih menunggu proses peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan pemerintah.‎

"Begitu ESDM siap mengeluarkan izin, uang sudah ada," kata Budi di sela diskusi di Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Menurut Budi, pembayaran saham harus berbarengan dengan penerbitan status IUPK, ‎dia berharap Freeport Indonesia segera berdiskusi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar segera menyelesaikan masalah yang mengganjal penerbitan status IUPK.

"Sama-samalah, seharusnya berbarengan. Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan lingkungan untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Ntar kalau udah selesai kita bayar, uang sudah ada," tutur Budi.‎

Budi menegaskan, Inalum siap setiap waktu melunasi pembayaran 41,64 ‎ persen ‎saham Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar. Namun dia tidak bisa memastikan targetnya, karena  masih menanti‎ pemenuhan syarakat untuk mengubah status menjadi IUPK.

‎"Targetnya mesti tanya ke sana. Kalau kita Inalum, anytime siap," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.