Sukses

Mahkamah Agung RI Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Semula menurut Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/09/2018 tanggal 19 September 2018 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 yang dipublikasikan melalui website resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id, pengumuman hasil SKD CPNS Mahkamah Agung RI akan diumumkan pada 18 Oktober 2018.

Namun menurut informasi terbaru dari Instagram resmi Mahkamah Agung, @humasmahkamahagung, dan pengumuman resmi Nomor 9/Pansel-CPNS/MA/11/2018 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018, pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Mahkamah Agung RI kini belum dapat diumumkan.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung masih menunggu hasil SKD yang disampaikan secara resmi dari Panitia Seleksi Nasional CPNS, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di akhir pengumuman resmi tersebut, Mahkamah Agung mengatakan, apabila nantinya telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB, maka akan segera diumumkan pada website resmi Mahkamah Agung.

"Apabila Mahkamah Agung telah menerima hasil SKD dan kepastian Jadwal SKB melalui CAT BKN maka akan segera diumumkan pada website resmi Mahkamah Agung sebagaimana tersebut diatas," seperti dikutip dari pengumuman resminya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri PANRB Beri Harapan Buat Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD

Jumlah peserta yang lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baru sebesar 10 persen. Kecilnya angka tersebut mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk merancang aturan baru antara passing grade atau perangkingan.

Dilansir dari laman Setkab, Rabu (14/11/2018), Menteri PANRB Syafruddin menyebut peraturan sedang disusun untuk selanjutnya diharapkan bisa ditandatangani minggu depan.

Sebagai informasi, pengumuman puncak peserta lolos SKD adalah tanggal 18 November 2018. Kebijakan baru ini pun memberikan harapan bagi yang tak lolos passing grade.

“Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

Menurut Syafruddin, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.

Ini bisa tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelas Syafruddin.

3 dari 3 halaman

Yang Lolos Tidak Akan Tergeser

Pihak Kementerian PANRB turut mempertegas bawah untuk peserta yang sudah lulus SKD akan dijamin status kelulusannya tidak akan tergeser oleh aturan baru.

Ombudsman juga sudah diajak terlibat dan menyatakan aturan baru ini (diskresi) tidak melanggar Peraturan Menteri PAN RB 36 dan 37 tentang CPNS.

“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.