Sukses

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke-38 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh

Penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes Polri ke ahli waris.

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 38 ahli waris, usai seminggu pasca musibah jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat

Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri, Rabu 7 November 2018.

"Penyerahan santunan dilakukan tersebar di beberapa provinsi sesuai dengan domisili tempat tinggal ahli waris melalui kantor cabang dan perwakilan Jasa Raharja," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).

Penyerahan santunan dilakukan terpisah. Santunan kepada 11 orang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung. Kemudian santunan 7 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja Banten, santunan 10 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, santunan 4 orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat.

Selain itu, santunan 2 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja Sumatera selatan dan masing masing sebanyak 1 ahli waris diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

Budi mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan mitra terkait dan pengembangan Informasi petugas Jasa Raharja di Posko Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati dan lainnya.

"Petugas kami telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman sekaligus menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut dan diantaranya berdoa bersama dengan keluarga korban," jelas dia.

Walau telah memperoleh 188 data lengkap keahliwarisan, penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban pesawat Lion Air yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris.

"Diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat," pungkas Budi.

Apa yang telah dilakukan ini berkat Sinergi yang telah dibangun antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes Polri dan Mitra terkait lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lion Air Beri Santunan Korban Rp 1,3 Miliar

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro menyatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Senin 29 Oktober lalu.

Daniel menyebut total santunan yang diberikan sebesar Rp 1,3 miliar. Itu terdiri dari asuransi Rp 1,25 miliar, bagasi Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.

Untuk transportasi ke daerah pemakaman, menurut dia pihaknya tetap memberikan akomodasi kepada keluarga korban Lion Air.

"Kemudian uang saku dan uang pemakaman, dan transportasi kepada keluarga untuk membawa ke daerah yang akan dimakamkan, kami berikan secara gratis kepada keluarga," kata Daniel di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).

Dia menjelaskan alasan menaikkan asuransi bagasi dari Rp 4 juta menjadi Rp 50 juta. Sebab, pihaknya, penumpang ataupun keluarga Lion Air tidak tahu isi dari bagasi.

"Tapi kami lebih willing mungkin ada sesuatu yang lebih penting. Sehingga kami menaikkan," ucap Daniel.

Selanjutnya, kata dia, mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai, baik melalui transfer ataupun cash setelah adanya validasi dari ahli waris.

"Itu butuh proses. Yang sudah berjalan adalah pelaksanan pemberian uang saku dan biaya pemakaman, yang sudah teridentifikasi sepenuhnya, kita berikan cash 25 juta untuk pemakaman," jelasnya.

 

Tonton Video Menarik Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.