Sukses

Selain Santunan, Lion Air Beri Kompensasi Rp 50 Juta bagi Keluarga Korban JT 610

Manajemen PT Lion Air wajib memberikan santunan kepada ahli waris korban pesawat JT 610-PK-LQP.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) hingga Jumat  malam 2 November 2018 memberikan konfirmasi hasil identifikasi tiga jenazah penumpang Lion Air JT-610 PK-LQP.

Tiga korban yang berhasil diidentifikasi tersebut yaitu Chandra Kirana (laki-laki), Monni (wanita) dan Hizkia Jorry Saroinsong (laki-laki). Dengan demikian total menjadi empat yang sudah teridentifikasi, sebelumnya pada 31 Oktober 2018 yaitu Jannatun Shintya Dewi (wanita).

"Konfirmasi tersebut diumumkan pukul 19.05 WIB setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (3/11/2018).

Lion Air juga resmi telah menyerahkan jenazah almarhum Chandra Kirana, almarhumah Monni dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong  kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI). 

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Director of Corporate Safety Lion Air Group, Capt. Eduard Kallisto MP dan Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto. Jenazah almarhum Chandra Kirana akan diberangkatkan menuju Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu 3 November 2018 pukul 06.30 WIB. 

Untuk almarhumah Monni ke Sawah Besar, Jakarta Pusat dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong ke Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," kata Danang.

Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar. 

Tak hanya itu, kali ini Lion Air menambah penggantian bagasi menurut PP Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara sebesar Rp 4 juta. "Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50 juta," tutur Danang. (Yas)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asuransi Tugu Pratama Siap Bayar Klaim Korban Lion Air

Sebelumnya, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TuguInsurance) menjamin Lion Air Group, atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018. 

Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna, mengatakan  sebagai perusahaan asuransi, Asuransi Tugu Pratama siap membayarkan kewajiban klaim, kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group.

‎"Segenap keluarga besar Tugu Insurance menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi," kata Indra, di Jakarta, Jumat 2 November 2018.

Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen Tugu Insurance adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat.

Saat ini Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut. 

"Mengenai nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya kami juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3(a),yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang," kata dia.

Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis perlindungan asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew.

Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak di bidang asuransi umum.

"Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” kata dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.