Sukses

Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap 6,25 Persen

LPS telah evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum.

Selain itu, simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli 2018-17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR tidak mengalami perubahan.

Bunga penjaminan itu antara lain tingkat bunga bank umum untuk mata uang rupiah di kisaran 6,25 persen dan valas 1,5 persen. Demikian kutip dari laman LPS, Kamis (16/8/2018).

Di BPR, tingkat bunga untuk mata uang rupiah di kisaran 8,75 persen. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga acuan yang diberikan oleh perbankan.

Di sisi lain, bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter.

Mencermati kondisi pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus memantau terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka menyesuaikan terhadap tingkat bunga penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LPS: Tren Bunga Rendah Sudah Berakhir

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengatakan bahwa tren suku bunga rendah sudah berakhir. Hampir semua bank umum di Indonesia sudah menaikkan suku bunga mereka sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan (BI Rate).

"Memang kalau kita lihat rata-rata suku bunga simpanan pada 62 bank umum itu sebagian besar sudah naik," kata dia di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.

Halim mengakui jika ada beberapa bank yang malah menurunkan suku bunga. Hal tersebut karena sebelumnya sudah menaikkan suku bunga cukup tinggi.

"Memang masih ada yang menurunkan suku bunga, sekitar 11 bank. Tapi penurunan itu lebih didorong oleh karena mereka sudah naikkan dulu. Jadi mereka sedikit menurunkan, mereka sudah naikkan duluan, dari tren itu secara umum perbankan kita sudah naikkan suku bunga," ujar dia.

Sementara itu, untuk bunga kredit, Halim belum dapat memastikan sebab prosesnya tidak secepat menaikkan suku bunga simpanan.

"Sehingga ketika bank merubah suku bunga simpanan, paling telat 3 bulan mereka rata-rata berubah. Kalau kredit itu tergantung dari kontrak debitor dengan perbankan. Kalau itu jangka panjang tentu akan tidak cepat berubah, tapi kalau kredit modal itu bisa berubah sewaktu-waktu kalau dalam klausul (perjanjian) nya jika bank bisa merubah sewaktu - waktu," tutur dia

Selain itu, Halim mengatakan jika bank ingin menaikkan bunga kredit harus melihat pada pertumbuhan kreditnya.

"Kalau mereka punya lihat pangsa pasarnya besar, mereka tidak akan berubah, mereka akan yakin tidak merubah, kredit itu akan lihat mungkin naik 1-6 bulan ini, ini tergantung dari masing -masing bank," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

  • bunga