Sukses

Tiga Bank BUMN Siap Danai Inalum Caplok Saham Freeport

Selain ketiga bank pelat merah tersebut akan ada juga bank swasta yang turut mendanai Inalum 3588282 untuk mengakuisisi saham Freeport.

Liputan6.com, Jakarta Tiga bank BUMN siap memberikan pinjaman kepada PT Inalum untuk mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Ada tiga bank BUMN, Mandiri, BNI, BRI yang lain bank swasta dalam negeri," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Meskipun demikianlah, Fajar tidak menyampaikan berapa besaran pinjaman yang akan dikucurkan ketiga bank pelat merah itu. Sebab, hal tersebut ada dalam wewenang dan tanggung jawab Inalum.

Pemerintah, kata dia, hanya menghitung serta menetapkan nilai yang harus dibayarkan untuk dapat menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, yakni sebesar USD 3,8 miliar atau Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000).

"Itu Inalum yang beresin. Soal angsur berapa, itu urusan Inalum. Yang penting kita udah lock angkanya segitu (USD 3,8 miliar). Angkanya sudah di-lock. Caranya bagaimana itu ada di purchase agreement," tegas dia.

Fajar pun menyampaikan, selain ketiga bank pelat merah tersebut akan ada juga bank swasta yang turut mendanai Inalum. Bank-bank swasta tersebut berada dari luar maupun dalam negeri.

"Enggak (hanya dari bank asing saja) banyak juga dari bank dalam negeri," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasai Freeport, Kenapa RI Harus Bayar US$ 3,85 Miliar?

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan  McMoran Inc telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional.

Proses yang akan dilakukan, Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di Freport Indonesia.

Ada banyak isu dan komentar menyusul penandatanganan HoA tersebut. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan publik yaitu mengenai mengapa pemerintah tidak menunggu kontrak Freeport habis 2021 sehingga untuk menguasai tambang Grasberg di Mimika, Papua, Inalum tidak perlu merogoh kocek atau gratis.

Lalu apakah benar setelah kontrak Freeport habis 2021, pemerintah tidak perlu membayar untuk menguasai tambang emas terbesar di dunia tersebut?

Head of Corporate Communication and Goverment Relation Inalum Rendy Witoelar angkat bicara untuk menjawab pertanyaan publik tersebut. Menurut dia, Freeport Indonesia mempunyai interpretasi KK yang berbeda dengan pemerintah. PTFI mengakui kalau KK akan berakhir pada 2021, namun mereka beranggapan berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar.

Pasal 31 ayat 2 KK: Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yg tercantum, persetujuan ini akan mempunyai jangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan ini dengan ketentuan bahwa perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun atas jangka waktu tersebut secara berturut- turut, dengan syarat disetujui pemerintah. Pemerintan tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. 

Permohonan tersebut dari perusahaan dapat diajukan setiap saat selama jangka waktu persetujuan ini, termasuk setiap perpanjangan sebelumnya.

Rendy menjelaskan, berakhir atau tidaknya pada 2011 akan tetap menjadi perdebatan karena FCX menafsirkan harus adanya perpanjangan KK hingga 2041. Perdebatan ini akan berpotensi berakhir di arbitrase dan tidak ada jaminan 100 persen Indonesia akan menang.

"Jika pun FCX legowo hengkang setelah 2021, kita tidak akan mendapatkan Grasberg secara gratis," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (15/7/2018).

Jadi mau diambilalih sekarang atau menunggu kontrak habis, pemerintah tetap harus membayar ke Freeport jika ingin menguasai tambang emas terbesar di dunia tersebut.

Hal ini berdasarkan KK Pasal 22 ayat 1: Sesudah pengakhiran persetujuan berdasarkan pasal 22 ini atau pengakhiran persetujuan ini karena alasan berakhirnya jangka waktu persetujuan ini, semua kekayaan kontrak karya milik perusahaan yang bergerak atau tidak bergerak, yang terdapat di wilayah-wilayah proyek dan pertambangan harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga atau nilai pasar, yang mana yang lebih rendah, tetapi tidak lebih rendah dari nilai buku.

"Jadi pemerintah harus membeli seluruh kekayaan Freeport Indonesia yang bergerak maupun dengan nilai tidak lebih rendah dari book value. Nilai buku PTFI berdasarkan laporan keuangan audited mereka ada di sekitar USD 6 miliar. Pemerintah pun wajib membeli pembangkit listrik yang di area tersebut senilai lebih dari Rp 2 triliun," jelasnya.

 Simak Video Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.