Sukses

Sri Mulyani Targetkan Rasio Pajak 11,9 Persen di 2019

Kebijakan pendapatan negara pada 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di 2019 dapat mencapai rasio sebesar 11,9 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat sedikit apabila dibandingkan dengan target 2018 sebesar 11 persen.

"Diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 11,4 sampai 11,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Kebijakan pendapatan negara pada 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga lklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan usaha.

"Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim Investasi dan daya saing ekspor, serta mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," jelasnya.

Sementara itu, PNBP tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 1,8 hingga 2,1 persen terhadap PDB. PNBP kementerian/lembaga akan ditingkatkan melalui perbaikan pelayanan, penyempurnaan tata kelola, serta penyesuaian tarif dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengembangan dunia usaha.

"Selain itu, peningkatan PNBP juga berasal dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)," kata Sri Mulyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Bukan Pajak

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan PNBP tahun 2019 diarahkan untuk optimalisasi produksi hulu migas dan pertambangan minerba dengan diikuti upaya efisiensi biaya produksi.

Terkait PNBP SDA nonmimigas, optimalisasi penerimaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pelestarian llngkungan keberlangsungan usaha dan efisiensi produksi.

"Penerimaan dari dividen BUMN dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN agar dapat melakukan ekspansi bisnis dan menyukseskan penugasan pemerintah," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini