Sukses

Telat Bayar THR, Ini Sanksi bagi Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Kami ada posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Selain itu, lanjut Hanif, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, denda hingga soal izin usaha.

"Ada, ada sanksi denda. Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) Kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar," jelas dia.

Hanif menegaskan, pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja, meski baru bekerja selama 1 bulan.

"Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar. (Keringanan bagi perusahaan) Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada. Itu kan haknya orang, THR wajib dibayar," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).‎

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar dia.

Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," dia menjelaskan.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini