Sukses

Aturan Baru Lelang Blok Migas Terminasi Tak Langgar Konstitusi

Kementerian ESDM menegaskan aturan pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerja samanya untuk beri kompetisi sehat bagi semua calon kontraktor migas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya, adalah upaya nyata mengimplementasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, ‎semangat utama peraturan ini adalah kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas. Ini untuk mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.

Untuk Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, Pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.

"Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” kata Agung, di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Atas dasar itu Agung menegaskan, tidak benar jika Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut pro asing, serta tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola wilayah kerja migas terminasi. Pertamina masih bisa untuk mendapatkan hak kelola WK  mugas terminasi. 

"Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," ungkap Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Agung melanjutkan, pasal 13 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan, Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tesebut.

"Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tambah Agung.

Pemerintah mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menugaskan secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola WK Terminasi, Pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.

"Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan  berkelas dunia,” papar Agung.

Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor migas lain, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan  Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun untuk 20 tahun.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.