Sukses

Berkat Perbaikan Kebijakan, Investasi Sektor ESDM Meningkat

Pada 2017 telah diteken kontrak EBT sebanyak 70 kontrak, padahal tiga tahun sebelumnya hanya 14 hingga 23 kontrak saja.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi, meski ada tantangan harga komoditas global yang tenggelam dalam tiga tahun terakhir. Upaya yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan investasi tersebut mulai menunjukkan hasil.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan‎ pemerintah akan terus berupaya menpermudah investasi, dengan menyederhanakan peraturan. Salah satu contohnya pada awal tahun ini Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah memangkas 186 perizinan di sektor ESDM.

"Itu bukan wacana lagi, tapi sudah dilakukan Maret lalu. Hasilnya proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya,” kata Agung, di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Hasil kebijakan investasi berikutnya adalah sebanyak 16 wilayah kerja (WK) migas dengan Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split sudah diminati investor. Padahal, pada 2015 dan 2016 dengan skema Cost Recovery ‎lelang wilayah kerja migas sepi peminat.

“Tidak benar kalau dibilang hanya ada satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang pakai Gross Split. Sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018 ini, sudah ada 16 WK pakai gross split," ujar Agung.

"Rinciannya satu WK ONWJ, lima WK hasil lelang 2017, enam WK terminasi 2018, dan empat hasil lelang penawaran langsung 2018. Untuk lelang reguler 2018 hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi. ESDM membawa pengelolaan energi mengikuti zaman,” lanjut Agung.‎

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjaga Produksi

Kebijakan investasi berikutnya adalah memberi kesempatan kepada investor yang sudah beroperasi, untuk mengelola WK migas sehingga investasi dan produksi terjaga, tetapi tetap harus lebih menguntungkan Negara.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Sama.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tutur Agung.

Di bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT), pada tahun 2017 telah diteken kontrak EBT sebanyak 70 kontrak. Padahal, tiga tahun sebelumnya hanya 14 hingga 23 kontrak saja.

“Dari 70 kontrak EBT tersebut, tiga proyek telah selesai, 22 sedang konstruksi dan selebihnya proses persiapan dan financing,” pungkas Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.