Sukses

Importir Keluhkan Kebijakan Tanam Bawang Putih

Importir memastikan jika selama ini pihaknya serius menanam bibit bawang putih. Namun beberapa kendala masih terjadi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengharuskan importir untuk menanam bawang putih sebesar 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Kebijakan ini menuai keluhan dari importir.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Piko Nyoto juga memastikan jika selama ini pihaknya serius menanam bibit bawang putih. Namun beberapa kendala masih terjadi.

Dia juga menampik dugaan jika importir bawang putih berada di balik melambungnya harga komoditi pertanian tersebut.

Salah satu importir, Purwani mengatakan bukan soal kewajiban penanaman bawang yang menjadi masalah. Melainkan adanya kendala lain, terkait keberadaan lahan.

"Lahan yang produktif diganti menjadi bawang putih. Nah sesuai dengan Permentan yang baru 38 tahun 2018 pasal 33 ayat 1 itu, semua kan dianjurkan lahan baru, untuk ditanam. Tapi lahan baru kondisi alam di Indonesia ini susah," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (26/4/2018).

Purwani mengaku sudah pernah menanam bawang putih. Namun, kendala utama adalah tidak adanya lahan yang untuk ditanami. Ini bahkan tetap terjadi usai pindah ke beberapa lokasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih. Sebab, hal itu menjadi kewajiban pemerintah. "Apa yang diwajibkan pada importir menanam 5 persen kuota itu pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana," kata Viva.

Menurut dia, apabila para importir tidak bisa memenuhi hal itu, maka sudah sepantasnya tidak diberikan RIPH. "Kalau ada importir yang memenuhi kewajiban nanti jangan diloloskan RIPH," kata dia.

Ketua Komisi IV Edy Prabowo, mempertanyakan penyebab bawang putih selalu impor dan harganya kerap melambung menjelang hari besar.

Ia menyebut jika DPR saat ini tengah membangun sistem yang akan membedakan mana pelaku pasar yang melakukan penjualan secara benar dan mana yang memainkan harga dan pasokan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Menanam Bawang Putih

Kementerian Pertanian membuat Permentan No. 16/2016, para importir bawang putih diwajibkan melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5 persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.

Apabila importir tidak memenuhi hal itu, maka surat persetujuan impor (SPI) tidak akan diberikan kepada importir tersebut. Penanaman benih bawang putih oleh importir diharapkan bisa mendukung setidaknya 50 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri pada 2019.

Adapun total lahan bawang putih Indonesia di 2017 diperkirakan mencapai 5.143 ha yang terdiri atas 1.020 ha kewajiban importir, 1.723 ha sumbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Kemudian 2.200 hektar lahan swadaya masyarakat, dan 200 hektar lahan yang dibuka di awal tahun dengan pembiayaan bersumber dari APBN.

Sementara itu, pada tahun ini akan dilakukan penanaman di lahan dengan luas sedikitnya 12.000 ha, yang terdiri atas 5,580 ha kewajiban importir (sisa RIPH 2017 dan RIPH 2018) ditambah penanaman di lahan seluar 7.000 ha yang dananya bersumber dari APBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini