Sukses

BI Tindak Tegas Merchant Nakal yang Kenakan Biaya Tambahan Gesek Kartu Debit

BI akan menindak tegas merchant yang kedapatan tidak mematuhi aturan penurunan biaya transaksi Merchant Discount Rate.

Liputan6.com, Jakarta - Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway dapat menekan biaya transaksi yang cukup besar. Sebab adanya penurunan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) di setiap transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Pungky P Wibowo mengatakan dengan penerapan GPN, biaya transaksi MDR antar-sesama bank (on-us) menjadi sebesar 0,15 persen dari semula 1,8 persen. Sementara untuk transaksi bank yang berbeda (off-us)menjadi sebesar 1 persen dari semula sebesar 2,2 persen.

"MDR dengan logo GPN jadi 0,15 persen. Sebelumnya sampai 2 persenan," kata Pungky dalam acara Sosialisasi Program Debit Gerbang Pembayaran Nasional di Jaringan ATM Bersama yang bertema "Membangun Era Baru Sistem Pembayaran lndonesia” di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Dengan adanya penurunan MDR, Pungky menyatakan akan menindak tegas merchant yang kedapatan tidak mematuhinya. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan di semua daerah melalui 44 kantor cabang BI yang tersebar di hampir semua provinsi.

"Kalau misal kedapatan di masyarakat, laporkan saja kepada kami, akan ada sanksi tegas," ujar Pungky. 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa masyarakat selaku konsumen harus berani menolak jika dikenai biaya transaksi tambahan saat melakukan transaksi kartu debit dan kartu kredit di merchant melalui mesin EDC.

"Kami ingin edukasi ke masyarakat, jangan mau dikenakan biaya tambahan," tegasnya. 

Anggoro mengungkapkan, biaya tambahan tersebut adalah keuntungan bagi merchant karena setiap layanan EDC sudah ada biayanya sendiri yang tidak harus membebankan konsumen.

"Jangan mau konsumen kalau ada biaya tambahan," paparnya. 

Untuk diketahui, MDR merupakan jumlah potongan uang yang dikenakan bank kepada merchant atau toko, dari setiap transaksi yang dilakukan dengan mesin electronic data capture (EDC). Besaran potongan tersebut bervariasi, sesuai dengan kesepakatan, atau sesuai ketetapan regulator.

 

Reporter : Yayu Agustini Rahayu

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rupiah Terombang-ambing, Pengusaha Sulit Atur Rencana Bisnis

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Rabu (25/4/2018) sedikit menguat pada perdagangan Rabu ini. Namun, pada perdagangan sebelumnya, rupiah mengalami tekanan yang cukup dalam.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, nilai tukar rupiah yang tidak menentu tersebut membuat para pengusaha di sektor industri kesulitan.

"Kalau saya ngobrol dengan teman-teman pengusaha dan asosiasi, sih. Sebenarnya mereka berharap mata uang kita bisa lebih stabil. Kalau fluktuasi, kan, kita dari segi planning jadi susah," ungkapnya di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Di sisi sebaliknya, melemahnya rupiah justru membuat pelaku usaha di bidang batu bara senang. Hal itu karena mereka menggunakan rupiah untuk biaya produksinya, sedangkan penjualannya dalam dolar AS.

Namun begitu, untuk sektor industri lainnya semisal industri farmasi serta industri makanan dan minuman, Rosan mengatakan bahwa para pelakunya akan menjerit bila rupiah masih terus tinggi.

"Tapi kalau kita harapkan 13.500  per dolar AS, agak berat. Yang penting stabil di angka Rp 13.700 per dolar AS atau Rp 13.750 per dolar AS," ucap dia.

Menanggapi pertanyaan terkait dampak pelemahan rupiah terhadap utang negara, ia menjawab, pihak swasta dalam negeri sudah belajar menyiasatinya dengan lindung nilai (hedging).

"Untuk utang pemerintah, kembali lagi, pasti ada tekanan dari segi kebijakan ke depannya. Jadi, kalaupun pemerintah harus utang, itu untuk sesuatu yang produktif, bukan untuk menambal anggaran," pungkas Rosan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.