Sukses

Kemenkop Minta Rencana Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disosialisasikan ke UKM

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rancana terkait dengan PTUK perlu disosialosasikan kembali khususnya bagi para pelaku UKM. Mengingat dalam pelaksanaannya tidak bisa langsung diterapkan begitu saja.

"Saya pikir bertahap, karena masyarakat harus disosialisasikan dulu," kata Agus di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Terlebih kata dia, di luar negeri sekalipun proses transaksi jual beli belum sepenuhnya menggunakan electronic data capture (EDC). Pada prosesnya masyarakat dalam hal ini masih banyak yang sering menggunakan uang tunai.

"Misal contoh kita keluar negeri (harus) pake EDC gak? Kalau beli oleh-oleh belum kan. Di negara maju di Jepang, dimanapun belum. Nanti suatu saat kalau semua sudah tanpa uang tunai, ya kita harus bisa beradaptasi. Bangsa kita tingkat adaptasi tinggi," imbuh dia.

Bahkan, dia menyebut RUU terkait dengan PTUK belum tentu ditetapkan dan akan terlaksanakan.

"Baru rencana. Belum tentu. Karena kalau beli barang di Jepang, branded, cash masih bisa tas Hermes itu bisa dibeli pakai cash, harganya 150 juta loh. Kalau pakai dolar Singapura kan cuma 15 ribu dolar," imbuh dia.

"Bukan berarti tidak setuju dengan cashless tapi bertahap, disosialisasikan dulu dicek dulu kesiapan dari masyarakat. Kita bertahap lah," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diselesaikan.

Menurutnya, payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta Sesuai Tren Global

Bank Indonesia (BI) mendukung rencana pemerintah untuk membatasi transaksi uang kartal atau uang tunai. Pembatasan tersebut dalam upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono mengatakan, BI secara prinsip sangat mendukung kebijakan yang tengah digodok tersebut.

"Kami sependapat. Saya kira itu himbauan yang baik mungkin konteksnya dengan pemilu dan politik," kata Erwin, di Kantor BI, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, Erwin menilai pembatasan transaksi tunai sejalan dengan BI yang tengah gencar mengkampanyekan gerakan non tunai. "Itu juga sejalan sekali dengan kampanye yang terus digaungkan BI untuk transaksi nontunai," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tren global saat ini juga sudah mulai meninggalkan transaksi tunai. Dimana hampir di seluruh negara di dunia sudah mulai menerapkan transaksi nontunai.

"Lebih jauh dari itu, sesuai dengan tren global sejauh ini penggunaan transaksi nontunai. Jadi saya kira himbauan PPATK terkait pembatasan transaki dengan uang kartal, kami sependapat baik dari kepentingan bank sentral maupun dengan kondisi global." jelas dia. 

Kendati demikian, Erwin mengaku belum mau berkomentar banyak soal kebijakan tersebut. Sebab, aturannya masih dalam pembahasan di DPR. "Ini masih berjalam di DPR, jadi belum bisa banyak komentar." tutup dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini