Sukses

Buruh Tolak Aturan Baru Tenaga Kerja Asing, Ini Alasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Salah satu kekhawatirannya, yaitu memudahkan TKA masuk ke Indonesia terutama buruh kasar asal China.

"Itu hanya mempermudah saja. Padahal pakai aturan sebelumnya sudah cukup. TKA harusnya skill worker tapi unskill worker atau buruh kasar dari China,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).

Apalagi saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu). Menurut Said, proyek infrastruktur yang berasal dari investasi China belum selesai sehingga membutuhkan tenaga kerja masif.

"Secara G to G, China itu berbeda investasi dengan negara lain yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat. Mereka tidak ikut sertakan unskill worker. Kekhawatirannya investasi China juga meminta buruh masuk ke Indonesia," kata dia.

Oleh karena itu, bila kondisinya seperti investasi tidak berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Padahal investasi diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia menambahkan, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia juga dapat mengancam tenaga kerja lokal. Terutama bila yang direkrut buruh kasar.

"TKA harus didampingi 10 tenaga kerja lokal. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi. Jadi itu mungkin buruh kasar China,” kata Said.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lebih lanjut, ia menuturkan, dari temuan KSPI, ada sekitar enam pabrik baja di Pulogadung yang mempekerjakan buruh China. Bahkan buruh kasar China itu diperkirakan juga ada di sejumlah daerah antara lain Pandeglang, Tangerang, Batam, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Said juga mengkhawatirkan keberadaan TKA dapat mengancam kedaulatan negara. Selain itu, TKA tak wajib bisa berbahasa Indonesia juga dapat menimbulkan konflik. Hal itu berkaitan dengan budaya dari asal masing-masing TKA.

”Dalam UU syaratnya TKA harus bisa bahasa Indonesia. Peraturan menteri baru dihapus. Padahal kalau TKA tidak bisa bahasa Indonesia bisa timbulkan konflik. Kalau bisa bahasa Indonesia TKA itu bisa menjelaskan baik-baik kepada tenaga kerja Indonesia,” kata dia.

Said mengatakan, pemerintah seharusnya dapat menata dan menindak buruh kasar dari negara lain. Salah satunya dengan me-review bebas visa untuk China. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya juga akan melakukan judicial review terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

“Kami akan judicial review. Kami juga diskusi dengan Yusril Mahendra terkait penolakan terhadap Perpres itu. Sore ini kami bicara,” kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.